Kamis, 22 April 2010

TUGAS AGAMA ISLAM FARDHU KIFAYAH

1. Cara memandikan Jenazah dan permasalahan-permasalahan dalam memandikannya????

Ada dua pendapat mengenai hukum memandikan jenazah, yaitu :
1. Fardhu kifayah.
2.Sunah kifayah. Kedua tersebut terdapat dalam madzhab Maliki

ada 3 tata cara nya..
1. Mayat Beragama Islam
2.Ada tubuhnya walaupun sedikit
3. Mayat itu bukan mati Syahid (mati dalam peperangan untuk membela agama Allah

jika kita hendak memandikan jenazah, maka jenazah itu harus ditutup auratnya jika berumur lebih dari tujuh tahun. yg ditutupi adalah daerah antara pusar hingga lutut. kemudian ia melepaskan seluruh bajunya, dan menutupi dari pandangan orang lain. yakni jenazah itu diletakkan didalam rumah yg beratap, atau jika memungkinkan jenazah tersebut dimandikan didalam tenda.
tidak boleh ada orang lain hadir dalam pemandian ini, selain seseorang yg membantu kita dalam proses pemandian. dan ini niat adalah syarat. kita memijit perutnya pelan-pelan, pada saat ini kita banyak-banyak menyiram air, juga perlu mengasapi ruangan dengan kayu gaharu juka dikhawatirkan ada sesuatu yg keluar dari perutnya.
lalu kita membelitkan kain ke tangan kita untuk membersihkan jenazah tadi dan menggsosok-gosok kedua kemaluannya.
kemudian kita menyiapkan air yg bercampur daun bidara atau bercampur sabun pembersih. lalu kita membersihkan kepala, serta jenggotnya dengan busa air tersebut. dan membasuh sekujur tubuhnya dengan sisa air tadi. kemudian kita membasuh bagian samping kanan, lalu samping kiri, dimulai dari kulit lehernya. kemudian bahu hingga akhir telapak kakinya.
jika jenazah yg kita mandikan adalah seseorang yg sedang ihram, maka kita memandikannya tanpa minyak wangi dan tanpa harum-haruman. tubuhnya dibersihkan dengan sabun dan daun bidara jika perlu saja. dan kepalanya tetap dibiarkan terbuka.

2. Bagaimana Cara mensholatkan dan Permasalahan dalam mensholatkan Mayat
shalat jenazah dilakukan tanpa rukuk dan sujud, juga tanpa iqommah. tenru jenazah yg dishalati adalah islam. apabila ada orang yg terbukti murtat, sehingga menjadi kafir maka kita tidak boleh menshalati. "Dan janganlah Engkau menshalati (jenazah) seseorang diantara mereka selama-lamanya dan janganlah (pula) berdiri diatas kuburannya (untuk mendo'akannya). sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS. at-taubah : 84).
Syarat-syarat Mengerjakan Shalat Jenazah ada 3
1. Jenazah sudah dimandikan dan di kafani
2. Letak jenazah disebelah kiblat didepan yg menshalati
3. Suci dari hadast dan najis baik badan, pakaian dan tempat.


ada 5 syarat rukun - rukun sholat jenazah
A: Baca niat
untuk mayyid laki - laki
usholli 'alaa haadzal mayyiti arba'a takbirootin fardhol kifaayati (makmuuman/imaaman)*) lillaahi ta'aala (Aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah ta'aala).
untuk mayyid perempuan
usholli 'alaa haadzihil mayyiti arba'a takbirootin fardhol kifaayati (makmuuman/imaaman)*) lillaahi ta'ala (Aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah ta'aala).
B: dilanjutkan takbirotul ihrom : Allahu Akbar. lalu membaca surat Fatihah. kemudian disambung dengan TAkbir kedua : Allahu Akbar.

C: Membaca sholawat atas NAbi Muhammad Saw. Minimal :
Allahumma sholli 'alaa muhammadin (yaa Allah berikan sholawat atas Nabi Muhammad).

D:Takbir Ketiga disambung dengan minimal sebagai berikut :
Allahummaghfil lahu warkhamhu wa'aafi wa'fu anhu (yaa Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan, dan maafkanlah dia). apabila jenazah yg disahalati itu perempuan, maka bacaan lahu diganti dengan laha. jika mayatnya banyak,maka bacaan lahu diganti dengan lahum.

E:akbir keempat disambung dengan do'a minimal :

Allahumma la takhrimnaa ajrohu walaa taftinna ba'dahuu waghfitlanaa walahu (yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia).

F salam

3. Melaksanakan Fardhu Kifayah untuk Jenazah yg Syahid (pembagian jenis-jenis mati Syahid dan permasalahannya).

yg dimaksud dengan mati Syahid ialah orang yg terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir untuk menjunjung tinggi agama Allah.
orang mati syahid itu tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan cukup dikafani dengan pakaiannya yg berlumur darah itu.

menurut pembagian ahli fiqh, Syahid dibagi atas 3 bagian :
1. Syahid dunia dan akhirat. inilah yg dimaksud Syahit tersebut yg ada diatas.
2. Syahid dunia saja, yaitu orang yg mati dalam peperangan melawan orang kafir, tetapi bukan karna untuk menjunjung tinggi agama Allah, melainkan karna sebab-sebab yg lain, misalnya ingin mendapat harta rampasan, karna kemegahan, dan sebagainya.
3. Syahid akhirat saja, yaitu mati teraniaya, mati terkejut, mati kena penyakit kolera, mati tenggelam, mati tertimpa oleh sesuatu, mati kebakaran, atau mati dalam belajar agama Allah.

0 komentar:

Posting Komentar