Selasa, 02 Februari 2010

Poligami, Bukti Keadilan Hukum Allah

Agama Islam yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala dengan ilmu-Nya yang maha tinggi serta hikmah dan ketentuan hukum-Nya yang maha agung, adalah agama yang sempurna aturan syariatnya dalam menjamin kemaslahatan bagi umat Islam serta membawa mereka meraih kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Allah Ta’ala berfirman,
Imam Ibnu Katsir berkata, “Ini adalah nikmat/anugerah Allah Ta’ala yang terbesar bagi umat Islam, karena Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama ini bagi mereka, sehingga mereka tidak butuh kepada agama selain Islam, juga tidak kepada nabi selain nabi mereka (nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itulah, Allah Ta’ala menjadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi dan mengutus beliau kepada (seluruh umat) manusia dan jin, maka tidak sesuatu yang halal kecuali yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam halalkan (dengan wahyu dari Allah Ta’ala), tidak ada sesuatu yang haram kecuali yang beliau haramkan, dan tidak ada agama kecuali yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam syariatkan. Dan segala sesuatu yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan adalah benar dan jujur, tidak ada kedustaan dan kebohongan padanya, Allah Ta’ala berfirman,
“Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (al-Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Yaitu: (kalimat) yang benar dalam semua beritanya serta adil dalam segala perintah dan larangannya.Maka ketika Allah telah menyempurnakan agama Islam bagi umat ini, maka (ini berarti) nikmat (yang dilimpahkan-Nya) kepada mereka telah sempurna. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, serta telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agamamu”. Artinya: Terimalah dengan ridha agama (Islam) ini bagi dirimu, karena inilah (satu-satunya) agama yang dicintai dan diridhai-Nya, dan dengannya dia mengutus (kepadamu) rasul-Nya yang paling mulia (nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan menurunkan kitab-Nya yang paling agung (al-Qur’an)”[1].
Sikap Seorang Mukmin terhadap Syariat Allah
Di antara ciri utama seorang muslim yang benar-benar beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir adalah merasa ridha dan menerima dengan sepenuh hati semua ketentuan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan tidakkah patut bagi laki-laki dan perempuan yang (benar-benar) beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata” (QS al-Ahzaab:36).Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Akan merasakan kelezatan iman (kesempurnaan iman), orang yang ridha pada Allah Ta’ala sebagai Rabbnya dan islam sebagai agamanya serta Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasulnya“[2].Tidak terkecuali dalam hal ini, hukum-hukum Islam yang dirasakan tidak sesuai dengan kemauan/keinginan sebagian orang, seperti poligami, yang dengan mengingkari atau membenci hukum Allah Ta’ala tersebut, bisa menyebabkan pelakunya murtad/keluar dari agama Islam[3], na’uudzu billahi min dzaalik. Allah Ta’ala berfirman menceritakan sifat orang-orang kafir,
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada ketentuan (syariat) yang diturunkan Allah sehingga Allah membinasakan amal-amal mereka” (QS Muhammad:9).Oleh karena itu, dalam memahami dan melaksanakan syariat Islam hendaknya kita selalu waspada dan behati-hati dari dua senjata utama godaan setan untuk memalingkan manusia dari ketaatan kepada Allah Ta’ala:
Yang pertama: sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam memahami dan menjalankan ketentuan syariat-Nya, terlebih lagi dalam menjalankan ketentuan syariat yang dirasakan cocok dengan kepentingan hawa nafsu.
Yang kedua: sikap meremehkan dan kurang dalam memahami dan melaksanakan ketentuan syariat Allah Ta’ala, yang ini sering terjadi pada sebagian hukum syariat Islam yang dirasakan oleh sebagian orang tidak sesuai dengan kemauan hawa nafsunya[4].
Salah seorang ulama salaf ada yang berkata, “Setiap Allah Ta’ala memerintahkan suatu perintah (dalam agama-Nya) maka setan mempunyai dua macam godaan (untuk memalingkan manusia dari perintah tersebut): [1] (yaitu godaan) untuk (bersikap) kurang dan meremehkan (perintah tersebut), dan [2] (godaan) untuk (bersikap) berlebih-lebihan dan melampaui batas (dalam melaksanakannya), dan dia tidak peduli dengan godaan mana saja (dari keduanya) yang berhasil (diterapkannya kepada manusia)”[5].
Hukum Poligami dalam Islam
Hukum asal poligami dalam Islam berkisar antara ibaahah (mubah/boleh dilakukan dan boleh tidak) atau istihbaab (dianjurkan)[6].
Adapun makna perintah dalam firman Allah Ta’ala,
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat” (QS an-Nisaa’:3).Perintah Allah dalam ayat ini tidak menunjukkan wajibnya poligami, karena perintah tersebut dipalingkan dengan kelanjutan ayat ini, yaitu firman-Nya,
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS an-Nisaa’:3).Maka dengan kelanjutan ayat ini, jelaslah bahwa ayat di atas meskipun berbentuk perintah, akan tetapi maknanya adalah larangan, yaitu larangan menikahi lebih dari satu wanita jika dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil[7], atau maknanya, “Janganlah kamu menikahi kecuali wanita yang kamu senangi”.
Ini seperti makna yang ditunjukkan dalam firman-Nya,
“Dan katakanlah:”Kebenaran itu datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir” (QS al-Kahfi:29). Beliau menjawab rahimahullah, “Poligami (hukumnya) disunnahkan (dianjurkan) bagi yang mampu, karena firman Allah Ta’ala (beliau menyabutkan ayat tersebut di atas), dan karena perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi sembilan orang wanita, Allah memberi manfaat (besar) bagi umat ini dengan (keberadaan) para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, dan ini (menikahi sembilan orang wanita) termasuk kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena dalam poligami banyak terdapat kemslahatan/kebaikan yang agung bagi kaum laki-laki maupun permpuan, bahkan bagi seluruh umat Islam. Sebab dengan poligami akan memudahkan bagi laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan, menjaga kemaluan (kesucian), memperbanyak (jumlah) keturunan, dan (memudahkan) bagi laki-laki untuk memimpin beberapa orang wanita dan membimbing mereka kepada kebaikan, serta menjaga mereka dari sebab-sebab keburukan dan penyimpangan. Adapun bagi yang tidak mampu melakukan itu dan khawatir berbuat tidak adil, maka cukuplah dia menikahi seorang wanita (saja), karena Allah Ta’ala berfirman,
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Semoga Allah (senantiasa) memberi taufik-Nya kepada semua kaum muslimin untuk kebaikan dan keselamatan mereka di dunia dan akhirat[10].
Senada dengan ucapan di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata, “…Seorang laki-laki jika dia mampu dengan harta, badan (tenaga) dan hukumnya (bersikap adil), maka lebih utama (baginya) untuk menikahi (dua) sampai empat (orang wanita) jika dia mampu. Dia mampu dengan badannya, karena dia enerjik, (sehingga) dia mampu menunaikan hak yang khusus bagi istri-istrinya. Dia (juga) mampu dengan hartanya (sehingga) dia bisa memberi nafkah (yang layak) bagi istri-istrinya. Dan dia mampu dengan hukumnya untuk (bersikap) adil di antara mereka. (Kalau dia mampu seperti ini) maka hendaknya dia menikah (dengan lebih dari seorang wanita), semakin banyak wanita (yang dinikahinya) maka itu lebih utama. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Orang yang terbaik di umat ini adalah yang paling banyak istrinya[11]”…[12].
Syaikh Shaleh bin Fauzan al-Fauzan berkata, “Adapun (hukum) asal (pernikahan) apakah poligami atau tidak, maka aku tidak mendapati ucapan para (ulama) ahli tafsir, yang telah aku baca kitab-kitab tafsir mereka yang membahas masalah ini. Ayat al-Qur’an yang mulia (surat an-Nisaa’:3) menunjukkan bahwa seorang yang memiliki kesiapan (kesanggupan) untuk menunaikan hak-hak para istri secara sempurna maka dia boleh untuk berpoligami (dengan menikahi dua) sampai empat orang wanita. Dan bagi yang tidak memiliki kesiapan (kesanggupan) cukup dia menikahi seorang wanita, atau memiliki budak. Hikmah dan Manfaat Agung Poligami
Karena poligami disyariatkan oleh Allah Ta’ala yang mempunyai nama al-Hakim, artinya Zat yang memiliki ketentuan hukum yang maha adil dan hikmah[14] yang maha sempurna, maka hukum Allah Ta’ala yang mulia ini tentu memiliki banyak hikmah dan faidah yang agung, di antaranya:
Misalnya jika istri sudah lanjut usia atau sakit, sehingga kalau suami tidak poligami dikhawatirkan dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya. Atau jika suami dan istri sudah dianugerahi banyak keturunan, sehingga kalau dia harus menceraikan istrinya, dia merasa berat untuk berpisah dengan anak-anaknya, sementara dia sendiri takut terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak berpoligami. Maka masalah ini tidak akan bisa terselesaikan kecuali dengan poligami, insya Allah.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan Dia-lah yang menciptakan manusia dari air (mani), lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan), dan adalah Rabbmu Maha Kuasa” (QS al-Furqaan:54).Maka poligami (adalah sebab) terjalinnya hubungan dan kedekatan (antara) banyak keluarga, dan ini salah satu sebab poligami yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam[15].
Ketiga: Poligami merupakan sebab terjaganya (kehormatan) sejumlah besar wanita, dan terpenuhinya kebutuhan (hidup) mereka, yang berupa nafkah (biaya hidup), tempat tinggal, memiliki keturunan dan anak yang banyak, dan ini merupakan tuntutan syariat.
Keempat: Di antara kaum laki-laki ada yang memiliki nafsu syahwat yang tinggi (dari bawaannya), sehingga tidak cukup baginya hanya memiliki seorang istri, sedangkan dia orang yang baik dan selalu menjaga kehormatan dirinya. Akan tetapi dia takut terjerumus dalam perzinahan, dan dia ingin menyalurkan kebutuhan (biologis)nya dalam hal yang dihalalkan (agama Islam), maka termasuk agungnya rahmat Allah Ta’ala terhadap manusia adalah dengan dibolehkan-Nya poligami yang sesuai dengan syariat-Nya[16].
Ketujuh: Banyaknya peperangan dan disyariatkannya berjihad di jalan Allah, yang ini menjadikan banyak laki-laki yang terbunuh sedangkan jumlah perempuan semakin banyak, padahal mereka membutuhkan suami untuk melindungi mereka. Maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik.
Kesembilan: Kadang terjadi masalah besar antara suami-istri, yang menyebabkan terjadinya perceraian, kemudian sang suami menikah lagi dan setelah itu dia ingin kembali kepada istrinya yang pertama, maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik.
Kesempatan seperti ini umumnya tidak didapatkan oleh istri yang suaminya tidak berpoligami.
Keduabelas: Dan termasuk hikmah agung poligami, semakin kuatnya ikatan cinta dan kasih sayang antara suami dengan istri-istrinya. Masih banyak hikmah dan faedah agung lainnya, yang tentu saja orang yang beriman kepada Allah dan kebenaran agama-Nya tidak ragu sedikitpun terhadap kesempurnaan hikmah-Nya dalam setiap ketentuan yang disyariatkan-Nya. Cukuplah sebagai hikmah yang paling agung dari semua itu adalah menunaikan perintah Allah Ta’ala dan mentaati-Nya dalam semua ketentuan hukum yang disyariatkan-Nya[17].
Arti Sikap “Adil” dalam Poligami
Allah Ta’ala memerintahkan kepada semua manusia untuk selalu bersikap adil dalam semua keadaan, baik yang berhubungan dengan hak-Nya maupun hak-hak sesama manusia, yaitu dengan mengikuti ketentuan syariat Allah Ta’ala dalam semua itu, karena Allah Ta’ala mensyariatkan agamanya di atas keadilan yang sempurna[18]. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Termasuk dalam hal ini, sikap “adil” dalam poligami, yaitu adil (tidak berat sebelah) dalam mencukupi kebutuhan para istri dalam hal makanan, pakaian, tempat tinggal dan bermalam bersama mereka[19]. Dan ini tidak berarti harus adil dalam segala sesuatu, sampai dalam hal yang sekecil-kecilnya[20], yang ini jelas di luar kemampuan manusia[21].
Sebab timbulnya kesalahpahaman dalam masalah ini, di antaranya karena hawa nafsu dan ketidakpahaman terhadap agama, termasuk kerancuan dalam memahami firman Allah Ta’ala[22],
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (QS an-Nisaa’:129).Imam asy-Syafi’i berkata, “Sebagian dari para ulama ahli tafsir (menjelaskan makna firman Allah Ta’ala): “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu)…”, (artinya: berlaku adil) dalam perasaan yang ada dalam hati (rasa cinta dan kecenderungan hati), karena Allah Ta’ala mengampuni bagi hamba-hamaba-Nya terhadap apa yang terdapat dalam hati mereka. “…karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)…” artinya: janganlah kamu memperturutkan keinginan hawa nafsumu dengan melakukan perbuatan (yang menyimpang dari syariat). Dan penafsiran ini sangat sesuai/tepat. Imam al-Bukhari membawakan firman Allah Ta’ala ini dalam bab: al-‘adlu bainan nisaa’ (bersikap adil di antara para istri)[24], dan Imam Ibnu Hajar menjelaskan makna ucapan imam al-Bukhari tersebut, beliau berkata, “Imam al-Bukhari mengisyaratkan dengan membawakan ayat tersebut bahwa (adil) yang dinafikan dalam ayat ini (adil yang tidak mampu dilakukan manusia) adalah adil di antara istri-istrinya dalam semua segi, dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang shahih) menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan adil (dalam poligami) adalah menyamakan semua istri (dalam kebutuhan mereka) dengan (pemberian) yang layak bagi masing-masing dari mereka. Jika seorang suami telah menunaikan bagi masing-masing dari para istrinya (kebutuhan mereka yang berupa) pakaian, nafkah (biaya hidup) dan bermalam dengannya (secara layak), maka dia tidak berdosa dengan apa yang melebihi semua itu, berupa kecenderungan dalam hati, atau memberi hadiah (kepada salah satu dari mereka)…Imam at-Tirmidzi berkata, “Artinya: kecintaan dan kecenderungan (dalam hati)”, demikianlah penafsiran para ulama (ahli tafsir)…Imam al-Baihaqi meriwayatkan dari jalan ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata ketika menafsirkan ayat di atas, “Yaitu: kecintaan (dalam hati) dan jima’ (hubungan intim)…[25].
Imam al-Qurthubi berkata, “(Dalam ayat ini) Allah Ta’ala memberitakan ketidakmampuan (manusia) untuk bersikap adil di antara istri-istrinya, yaitu (menyamakan) dalam kecenderungan hati dalam cinta, berhubungan intim dan ketertarikan dalam hati. (Dalam ayat ini) Allah menerangkan keadaan manusia bahwa mereka secara (asal) penciptaan tidak mampu menguasai kecenderungan hati mereka kepada sebagian dari istri-istrinya melebihi yang lainnya. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata (dalam doa beliau), “Ya Allah, inilah pembagianku (terhadap istri-istriku) yang aku mampu (lakukan), maka janganlah Engkau mencelaku dalam perkara yang Engkau miliki dan tidak aku miliki”[26]. Kemudian Allah melarang “karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)”, Imam Mujahid berkata, “(Artinya): janganlah kamu sengaja berbuat buruk (aniaya terhadap istri-istrimu), akan tetapi tetaplah berlaku adil dalam pembagian (giliran) dan memberi nafkah (biaya hidup), karena ini termsuk perkara yang mampu (dilakukan manusia)”[27].
Kecemburuan dan Cara Mengatasinya
Cemburu adalah fitrah dan tabiat yang mesti ada dalam diri manusia, yang pada asalnya tidak tercela, selama tidak melampaui batas. Maka dalam hal ini, wajib bagi seorang muslim, terutama bagi seorang wanita muslimah yang dipoligami, untuk mengendalikan kecemburuannya. Allah Ta’ala berfirman,
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada ketentuan (syariat) yang diturunkan Allah sehingga Allah membinasakan amal-amal mereka” (QS Muhammad:9).Demikian pula perlu diingatkan bagi kaum laki-laki untuk lebih bijaksana dalam menghadapi kecemburuan para wanita, karena hal ini juga terjadi pada diri wanita-wanita terbaik dalam Islam, yaitu para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi semua itu dengan sabar dan bijaksana, serta menyelesaikannya dengan cara yang baik[30].
Yang menjadi pedoman dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Atik al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesunguhnya di antara sifat cemburu ada yang dicintai oleh Allah dan ada yang dibenci-Nya. Adapun kecemburuan yang dicintai-Nya adalah al-ghirah (kecemburuan) terhadap keburukan. Sedangkan kecemburuan yang dibenci-Nya adalah kecemburuan terhadap (perkara) yang bukan keburukan”[31].[32]
Sebab-sebab yang mendorong timbulnya kecemburuan yang tercela (karena melampaui batas) adalah:
- Lemahnya iman dan lalai dari mengingat Allah Ta’ala.
- Hati yang berpenyakit
- Ketidakadilan suami dalam memperlakukan dan menunaikan hak sebagian dari istri-istrinya.
- Rasa minder dan kurang pada diri seorang istri.
- Suami yang menyebutkan kelebihan dan kebaikan seorang istrinya di hadapan istrinya yang lain[33].
Adapun cara mengatasi kecemburuan ini adalah:
- Bertakwa kepada Allah Ta’ala.
- Mengingat dan memperhitungkan pahala yang besar bagi wanita yang bersabar dalam mengendalikan dan mengarahkan kecemburuannya sesuai dengan batasan-batasan yang dibolehkan dalam syariat.
- Menjauhi pergaulan yang buruk.
- Berdoa kepada Allah agar Dia menghilangkan kecemburuan tersebut[34].
Nasehat Bagi Yang Berpoligami dan Dipoligami[35]
1. Nasehat untuk suami yang berpoligami
- Bersikap adillah terhadap istri-istrimu dan hendaklah selalu bersikap adil dalam semua masalah, sampai pun dalam masalah yang tidak wajib hukumnya. Usahakanlah untuk selalu mendekatkan hati mereka, misalnya dengan menganjurkan istri untuk menyusui anak dari istri yang lain. Pahamkanlah kepada mereka bahwa mereka semua adalah saudara. - Sering-seringlah memuji dan menyebutkan kelebihan semua istri, dan tanamkanlah kepada mereka keyakinan bahwa tidak ada kecintaan dan kasih sayang yang (abadi) kecuali dengan mentaati Allah Ta’ala dan mencari keridhaan suami.
- Janganlah menceritakan ucapan salah seorang dari mereka kepada yang lain. Janganlah menceritakan sesuatu yang bersifat rahasia, karena rahasia itu akan cepat tersebar dan disampaikannya kepada istri yang lain, atau dia akan membanggakan diri bahwa dia mengetahui rahasia suami yang tidak diketahui istri-istri yang lain.
- Janganlah kamu memuji salah seorang dari mereka, baik dalam hal kecantikan, kepandaian memasak, atau akhlak, di hadapan istri yang lain. Karena ini semua akan merusak suasana dan menambah permusuhan serta kebencian di antara mereka, kecuali jika ada pertimbangan maslahat/kebaikan yang diharapkan.
- Janganlah kamu mendengarkan ucapan salah seorang dari mereka tentang istri yang lain, dan tegurlah/laranglah perbuatan tersebut, supaya mereka tidak terbiasa saling menejelek-jelekkan satu sama yang lain.
2. Nasehat untuk istri pertama
- Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, dan ketahuilah bahwa sikap menentang dan tidak menerima akan membahayakan bagi agama dan kehidupanmu.
- Berikanlah perhatian besar kepada suamimu dan sering-seringlah memujinya, baik di hadapan atau di belakangnya, terutama di hadapan keluargamu atau teman-temanmu, karena ini termasuk hal yang bisa memperbaiki hati dan lisanmu, serta menyebabkan keridhaan suami padamu. Dengan itu kamu akan menjadi teladan yang baik bagi para wanita yang menentang dan mengingkari syariat poligami, atau mereka yang merasa disakiti ketika suaminya berpoligami.
- Janganlah kamu mendengarkan ucapan orang jahil yang punya niat buruk dan ingin menyulut permusuhan antara kamu dengan suamimu, atau dengan madumu. Janganlah kamu mudah menyimpulkan sesuatu yang kamu dengar sebelum kamu meneliti kebenaran berita tersebut.
- Janganlah kamu menanamkan kebencian dan permusuhan di hati anak-anakmu kepada istri-istri suamimu dan anak-anak mereka, karena mereka adalah saudara dan sandaran anak-anakmu. - Jangalah kamu merubah sikap dan perlakuanmu terhadap suamimu. 3. Nasehat untuk istri yang baru dinikahi
- Ketahuilah bahwa kerelaanmu dinikahi oleh seorang yang telah beristri adalah kebaikan yang besar dan menunjukkan kuatnya iman dan takwa dalam hatimu, insya Allah. Pahamilah ini semua dan harapkanlah ganjaran pahala dari Allah atas semua itu.
- Gunakanlah waktu luangmu ketika suamimu berada di rumah istrinya yang lain dengan membaca al-Qur’an, mendengarkan ceramah-ceramah agama yang bermanfaat, dan membaca buku-buku yang berfaedah, atau gunakanlah untuk membersihkan rumah dan merawat diri.
- Jadilah engkau sebagai da’i (penyeru) manusia ke jalan Allah Ta’ala dalam hukum-Nya yang mulia ini. Fahamkanlah mereka tentang hikmah-Nya yang agung dalam syariat poligami ini. Janganlah engkau menjadi penghalang bagi para wanita untuk menerima syariat poligami ini.
- Janganlah bersikap enggan untuk membantu/mengasuh istri-istri suami dan anak-anak mereka jika mereka membutuhkan pertolonganmu. Karena perbuatan baikmu kepada mereka bernilai pahala yang agung di sisi Allah dan menjadikan suami ridha kepadamu, serta akan menumbuhkan kasih sayang di antara kamu dan mereka.
- Janganlah kamu membeberkan kekurangan dan keburukan istri suami yang lain. Jangan pernah menceritakan kepada orang lain bahwa suami berpoligami karena tidak menyukai istrinya yang pertama, karena ini semua termasuk perangkap setan.
- Jangan kamu berusaha menyulut permusuhan antara suami dengan istrinya yang lain, agar dia semakin sayang padamu. Karena ini adalah perbuatan namiimah (mengadu domba) yang merupakan dosa besar. Berusahalah untuk selalu mengalah kepadanya, karena ini akan mendatangkan kebaikan yang besar bagi dirimu.
Demikianlah keterangan tentang poligami yang menunjukkan sempurnanya keadilan dan hikmah dari hukum-hukum Allah Ta’ala. Semoga ini semua menjadikan kita semakin yakin akan keindahan dan kebaikan agama Islam, karena ditetapkan oleh Allah Ta’ala yang Maha Sempurna semua sifat-sifatnya.


sumber:muslim.or.id

My Keword:
bukti keadilan hukum allah
ceramah agama
keajaiban allah swt
definisi keadilan
definisi hukum
keajaiban ciptaan allah
Baca Selengkapnya..

Keutamaan Shalat Isyroq

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ »
“Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian dia duduk – dalam riwayat lain: dia menetap di mesjid[1] – untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian dia shalat dua rakaat, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah, sempurna sempurna sempurna“[2].
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan duduk menetap di tempat shalat, setelah shalat shubuh berjamaah, untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian melakukan shalat dua rakaat[3].
Faidah-faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
Shalat dua rakaat ini diistilahkan oleh para ulama[4] dengan shalat isyraq (terbitnya matahari), yang waktunya di awal waktu shalat dhuha[5].
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sampai matahari terbit“, artinya: sampai matahari terbit dan agak naik setinggi satu tombak[6], yaitu sekitar 12-15 menit setelah matahari terbit[7], karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat ketika matahari terbit, terbenam dan ketika lurus di tengah-tengah langit[8].
Keutamaan dalam hadits ini lebih dikuatkan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, dari Jabir bin Samurah radhiyallahu anhu: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai melakukan shalat shubuh, beliau duduk (berzikir) di tempat beliau shalat sampai matahari terbit dan meninggi”[9].
Keutamaan dalam hadits ini adalah bagi orang yang berzikir kepada Allah di mesjid tempat dia shalat sampai matahari terbit, dan tidak berbicara atau melakukan hal-hal yang tidak termasuk zikir, kecuali kalau wudhunya batal, maka dia boleh keluar mesjid untuk berwudhu dan segera kembali ke mesjid[10].
Pengulangan kata “sempurna” dalam hadits ini adalah sebagai penguat dan penegas, dan bukan berarti mendapat tiga kali pahala haji dan umrah[11].
Makna “mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah” adalah hanya dalam pahala dan balasan, dan bukan berarti orang yang telah melakukannya tidak wajib lagi untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah jika dia mampu.

sumber:muslim.or.id

My Keword:
shalat fajar
hukum solat
sholat center
shalat tahajud
bacaan solat jenazah
imsakiyah
Baca Selengkapnya..

Tanda-Tanda Haji Mabrur

Hikmah dan tujuan ini diistilahkan oleh para ulama dengan maqashid syari’ah, yaitu berbagai maslahat yang bisa diraih seorang hamba, baik di dunia maupun di akhirat.
Adapun maslahat akhirat, orang-orang shaleh ditunggu oleh kenikmatan tiada tara yang terangkum dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hadits qudsi),
الَ اللَّه: أَعْدَدْتُ لِعِبَادِى الصَّالِحِينَ مَا لاَ عَيْنَ رَأَتْ ، وَلاَ أُذُنَ سَمِعَتْ ، وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ
“Allah berfirman (yang artinya): Telah Aku siapkan untuk hamba-hambaKu yang shaleh kenikmatan yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terdetik di hati manusia.” [1] Untuk haji secara khusus, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
والْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Haji yang mabrur tidak lain pahalanya adalah surga.”[2] Adapun di dunia, banyak maslahat yang bisa diperoleh umat Islam dengan menjalankan ajaran agama mereka. Dan untuk ibadah haji khususnya, ada beberapa contoh yang bisa kita sebut; seperti menambah teman, bertemu dengan ulama dan keuntungan berdagang.
Di samping itu, Allah juga memberikan tanda-tanda diterimanya amal seseorang, sehingga ia bisa menyegerakan kebahagiaan di dunia sebelum akhirat dan agar ia semakin bersemangat untuk beramal.
Tidak Semua Orang Meraih Haji Mabrur
Setiap orang yang pergi berhaji mencita-citakan haji yang mabrur. Haji mabrur bukanlah sekedar haji yang sah. Mabrur berarti diterima oeh Allah, dan sah berarti menggugurkan kewajiban. Jadi, tidak semua yang hajinya sah terhitung sebagai haji mabrur. Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan, “Yang hajinya mabrur sedikit, tapi mungkin Allah memberikan karunia kepada jamaah haji yang tidak baik lantaran jamaah haji yang baik.” [3]
Tanda-Tanda Haji Mabrur
Nah, bagaimana mengetahui mabrurnya haji seseorang? Apa perbedaan antar haji yang mabrur dengan yang tidak mabrur? Tentunya yang menilai mabrur tidaknya haji seseorang adalah Allah semata. Kita tidak bisa memastikan bahwa haji seseorang adalah haji yang mabrur atau tidak. Para ulama menyebutkan ada tanda-tanda mabrurnya haji, berdasarkan keterangan al-Quran dan al-Hadits, namun itu tidak bisa memberikan kepastian mabrur tidaknya haji seseorang.
Di antara tanda-tanda haji mabrur yang telah disebutkan para ulama adalah:
Pertama: Harta yang dipakai untuk haji adalah harta yang halal,[4] karena Allah tidak menerima kecuali yang halal, sebagaimana ditegaskan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Sungguh Allah baik, tidak menerima kecuali yang baik. [5]Orang yang ingin hajinya mabrur harus memastikan bahwa seluruh harta yang ia pakai untuk haji adalah harta yang halal, terutama mereka yang selama mempersiapkan biaya pelaksanaan ibadah haji tidak lepas dari transaksi dengan bank. Jika tidak, maka haji mabrur bagi mereka hanyalah jauh panggang dari api. Jika anda haji dengan harta tak halal asalnya.
Maka anda tidak berhaji, yang berhaji hanya rombongan anda.
Allah tidak terima kecuali yang halal saja.
Tidak semua yang haji mabrur hajinya.
Kedua: Amalan-amalannya dilakukan dengan ikhlas dan baik, sesuai dengan tuntunan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam . Paling tidak, rukun-rukun dan kewajibannya harus dijalankan, dan semua larangan harus ditinggalkan. Jika terjadi kesalahan, maka hendaknya segera melakukan penebusnya yang telah ditentukan.
Di samping itu, haji yang mabrur juga memperhatikan keikhlasan hati, yang seiring dengan majunya zaman semakin sulit dijaga. Mari merenungkan perkataan Syuraih al-Qadhi, “Yang (benar-benar) berhaji sedikit, meski jamaah haji banyak. Alangkah banyak orang yang berbuat baik, tapi alangkah sedikit yang ikhlas karena Allah.” [7]
Pada zaman dahulu ada orang yang menjalankan ibadah haji dengan berjalan kaki setiap tahun. Suatu malam ia tidur di atas kasurnya, dan ibunya memintanya untuk mengambilkan air minum. Ia pun teringat perjalanan haji yang selalu ia lakukan dengan berjalan kaki tanpa merasa berat. Ia mawas diri dan berpikir bahwa pandangan dan pujian manusialah yang telah membuat perjalanan itu ringan. Sebaliknya saat menyendiri, memberikan air minum untuk orang paling berjasa pun terasa berat. Akhirnya, ia pun menyadari bahwa dirinya telah salah.[8]
Ibnu Rajab berkata, “Maka haji mabrur adalah yang terkumpul di dalamnya amalan-amalan baik, plus menghindari perbuatan-perbuatan dosa.[9]
Di antara amalan khusus yang disyariatkan untuk meraih haji mabrur adalah bersedekah dan berkata-kata baik selama haji. “Memberi makan dan berkata-kata baik.” [10]Keempat: Tidak berbuat maksiat selama ihram.
Maksiat dilarang dalam agama kita dalam semua kondisi. Dalam kondisi ihram, larangan tersebut menjadi lebih tegas, dan jika dilanggar, maka haji mabrur yang diimpikan akan lepas.
Di antara yang dilarang selama haji adalah rafats, fusuq dan jidal. Allah berfirman,



الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, fusuq dan berbantah-bantahan selama mengerjakan haji.” [11]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa yang haji dan ia tidak rafats dan tidak fusuq, ia akan kembali pada keadaannya saat dilahirkan ibunya.” [12]Rafats adalah semua bentuk kekejian dan perkara yang tidak berguna. Termasuk di dalamnya bersenggama, bercumbu atau membicarakannya, meskipun dengan pasangan sendiri selama ihram.
Fusuq adalah keluar dari ketaatan kepada Allah, apapun bentuknya. Dengan kata lain, segala bentuk maksiat adalah fusuq yang dimaksudkan dalam hadits di atas.
Ketiga hal ini dilarang selama ihram. Kelima: Setelah haji menjadi lebih baik
Salah satu tanda diterimanya amal seseorang di sisi Allah adalah diberikan taufik untuk melakukan kebaikan lagi setelah amalan tersebut. Ibadah haji adalah madrasah. Selama kurang lebih satu bulan para jamaah haji disibukkan oleh berbagai ibadah dan pendekatan diri kepada Allah. Di samping itu, mereka juga berkesempatan untuk mengambil ilmu agama yang murni dari para ulama tanah suci dan melihat praktik menjalankan agama yang benar.
Logikanya, setiap orang yang menjalankan ibadah haji akan pulang dari tanah suci dalam keadaan yang lebih baik. Namun yang terjadi tidak demikian, apalagi setelah tenggang waktu yang lama dari waktu berhaji. Banyak yang tidak terlihat lagi pengaruh baik haji pada dirinya.
Bertaubat setelah haji, berubah menjadi lebih baik, memiliki hati yang lebih lembut dan bersih, ilmu dan amal yang lebih mantap dan benar, kemudian istiqamah di atas kebaikan itu adalah salah satu tanda haji mabrur.
Orang yang hajinya mabrur menjadikan ibadah haji sebagai titik tolak untuk membuka lembaran baru dalam menggapai ridho Allah Ta’ala. Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Haji mabrur adalah pulang dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan mencintai akhirat.”[15]Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, “Dikatakan bahwa tanda diterimanya haji adalah meninggalkan maksiat yang dahulu dilakukan, mengganti teman-teman yang buruk menjadi teman-teman yang baik, dan mengganti majlis kelalaian menjadi majlis dzikir dan kesadaran.” [17]
Sekali lagi, yang menilai mabrur tidaknya haji seseorang adalah Allah semata. Para ulama hanya menjelaskan tanda-tandanya sesuai dengan ilmu yang telah Allah berikan kepada mereka. Jika tanda-tanda ini ada dalam ibadah haji anda, maka hendaknya anda bersyukur atas taufik dari Allah. Anda boleh berharap ibadah anda diterima oleh Allah, dan teruslah berdoa agar ibadah anda benar-benar diterima. Adapun jika tanda-tanda itu tidak ada, maka anda harus mawas diri, istighfar dan memperbaiki amalan anda.


Sumber:muslim.or.id
My Keword:
manasik umroh
informasi haji
haji akbar
haji indonesia
perjalanan haji
umrah 2009
defini haji mabrur
arti haji mambrur
tanda-tanda haji mabrur
ibadah haji
mabrur
naik haji
Baca Selengkapnya..

Fitnah Dan Penanggulangannya

Kami memujinya. Kami juga memohon ampunan dan bertaubat kepadaNya. Kami berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa kami dan keburukan amal perbuatan kami.
Barang siapa yang diberi hidayah oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Demikian pula, barang siapa yang Allah sesatkan maka tiada satupun yang bisa memberi hidayah kepadanya.
Aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tanpa ada sekutu bagiNya.
Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya.
Semoga Allah memuji dan memberi keselamatan untuknya, keluarganya dan seluruh shahabatnya.
Wahai hamba-hamba Allah yang merupakan orang-orang yang beriman bertakwalah kalian kepada Allah dan yakinilah bahwa takwa adalah asas kebahagiaan dan jalan keberuntungan di dunia dan di akherat.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (٢)
Yang artinya, “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS ath Thalaq:2).
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (٤)
Yang artinya, “Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam semua urusannya.” Hasil akhir yang baik itu selalu berpihak kepada orang-orang yang bertakwa.
Ketahuilah bahwa berbagai perkara yang mengerikan dan berbagai peristiwa yang datang silih berganti menimpa manusia itu berfungsi untuk menyingkap watak asli manusia, mengetahui sifat manusia dan memperlihatkan klasifikasi manusia dalam ketaatan kepada-Nya. Di antaranya adalah sebagaimana yang Allah firmankan,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَعْبُدُ اللَّهَ عَلَى حَرْفٍ فَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ اطْمَأَنَّ بِهِ وَإِنْ أَصَابَتْهُ فِتْنَةٌ انْقَلَبَ عَلَى وَجْهِهِ خَسِرَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةَ ذَلِكَ هُوَ الْخُسْرَانُ الْمُبِينُ (١١)
Yang artinya, “Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di pinggiran. Maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.” (QS al Hajj: 11).
Kelompok kedua adalah orang yang menyembah Allah dengan dasar ilmu, pengetahuan, iman yang kokoh dan akidah yang bersih. Jika dia mendapatkan musibah maka dia bersabar dan sabar itu yang lebih baik baginya. Setelah itu dia berupaya dengan penuh kesungguhan untuk melakukan berbagai sarana dan cara yang dibenarkan oleh syariat untuk membebaskan diri dari masalah dan melindungi diri dari dampak negatif masalah tersebut.
Lain halnya, jika dia mendapatkan nikmat maka dia bersyukur maka itulah yang lebih baik baginya. Setelah itu dia pergunakan nikmat tersebut untuk mentaati Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya. Sungguh berbahagia seorang yang memiliki sifat semacam ini.
Iman yang benar dan akidah yang lurus itu memiliki pengaruh yang besar dan peran yang sangat vital untuk membantu mengatasi dan menyikapi berbagai kejadian dan musibah serta ujian yang menimpa manusia. Hal itu dikarenakan seorang yang memiliki iman dan akidah yang benar mendapatkan berbagai prinsip dan kaedah penting dari agamanya. Dengan seizin Allah, kaedah tersebut membantu orang tadi untuk bisa tetap tegar menghadapi bencana dan memiliki sikap yang tepat yang bertitik tolak dari akidah yang benar dan keimanan kepada Allah.
Dalam kesempatan kali ini akan kami sebutkan prinsip dan kaedah tersebut dalam rangka saling mengingatkan akan adanya prinsip-prinsip tersebut. Oleh karena itu Dia memiliki hak penuh untuk mengatur makhluk ciptaan-Nya sebagaimana yang Dia kehendaki. Dia putuskan apa yang Dia inginkan tanpa yang bisa memprotes dan menolak ketetapan-Nya. Apa yang Allah kehendaki itulah yang terjadi dan apa yang tidak Allah kehendaki tentu tidak akan terjadi. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah, zat yang maha tinggi dan maha agung. Allah berfirman
لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَمَا فِيهِنَّ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (١٢٠ )
Yang artinya, “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya. Dan Dia maha kuasa atas segala sesuatu” (QS al Maidah:120).
Kedua, seorang mukmin yakin bahwa Allah telah memberikan jaminan untuk membela orang-orang yang beriman, menjaga agama ini, memuliakan pemeluknya dan meninggikan agama-Nya
وَكَانَ حَقًّا عَلَيْنَا نَصْرُ الْمُؤْمِنِينَ (٤٧)
Yang artinya, “Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman” (QS ar Ruum:47).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ (٧)
Yang artinya, “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu” (QS Muhammad:7).
Agar mendapatkan pertolongan Allah kita harus menolong agama-Nya. Kita harus bisa menundukkan jiwa dan nafsu kita sendiri. Kita harus bisa menundukkan dunia dan gemerlapnya. Kita harus beriman dan percaya kepada Allah serta memiliki hubungan yang baik dengan Allah. Kita harus rutin melakukan ketaatan kepada-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
Kita harus berhasil mengalahkan jiwa dan nafsu syahwat kita sendiri. Kita harus berhasil mengalahkan godaan dunia dan glamournya dengan secara tulus memberikan perhatian hati kepada Allah, menerapkan aturan-aturan-Nya pada diri kita, rutin mentaati-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
Siapa yang beriman dan mentaati Allah maka Allah pasti akan menjaganya, membelanya, meneguhkan dan menjaganya dari segala bentuk keburukan.
Ketiga, sesungguhnya Allah berjanji untuk tidak menolong orang-orang kafir, menghancurkan dan menjadikan mereka sebagai materi pelajaran bagi orang-orang yang mau mengambil pelajaran. Allah memberi tempo kepada orang yang zalim namun Allah itu sama sekali tidak akan membiarkan orang yang zalim. Jika Allah menyiksa orang yang zalim maka Dia akan menyiksanya dengan tiba-tiba.
Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS Huud:102).
Keempat, seorang mukmin itu yakin dengan seyakin-yakinnya tanpa ada keraguan sedikitpun bahwa seorang itu tidak akan mati sampai ajalnya tiba dan jatah rezekinya habis.
Maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya” (QS al A’raf:34).
Waktu hidup itu telah ditakdirkan dan terbatas. Jika seorang mukmin menyadari hal tersebut maka dia akan selalu bersiap-siap untuk mati yang merupakan awal perjumpaan dengan Allah. Seorang mukmin itu tidak akan tergoda dengan dunia bahkan dia yakin bahwa dunia itu fana dan akan meninggalkannya. Kelima, karena demikian percaya dan bertawakal kepada Allah, seorang mukmin tidak akan terpengaruh dan merasa takut dengan berbagai propaganda. Bahkan seorang mukmin itu jika ditakut-takuti dengan berbagai sesembahan selain Allah maka dia akan semakin beriman, percaya dan yakin kepada Allah sebagaimana para sahabat.
الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ (١٧٣)فَانْقَلَبُوا بِنِعْمَةٍ مِنَ اللَّهِ وَفَضْلٍ لَمْ يَمْسَسْهُمْ سُوءٌ وَاتَّبَعُوا رِضْوَانَ اللَّهِ وَاللَّهُ ذُو فَضْلٍ عَظِيمٍ (١٧٤ )
Yang artinya, “(Yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: “Sesungguhnya manusia[yaitu orang-orang Quraisy] telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka”, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi penolong Kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung”. Maka mereka kembali dengan nikmat dan karunia (yang besar) dari Allah, mereka tidak mendapat bencana apa-apa, mereka mengikuti keridhaan Allah. Dan Allah mempunyai karunia yang besar (QS Ali Imran:173-174).
Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Sahihnya dari Abdullah bin Abbas, “Ucapan hasbunallah wani’mal wakil adalah ucapan Ibrahim, kekasih Allah ketika akan dilemparkan ke dalam api dan ucapan Muhammad ketika ada orang yang berkata kepada beliau, “Sesungguhnya manusia[yaitu orang-orang Quraisy] telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka”, maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi penolong Kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung” [QS Ali Imran:173].
Keenam, seorang mukmin itu selalu bertawakal dan menyandarkan hatinya kepada Allah. Dia serahkan semua urusannya kepada Allah
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ (٣)
Yang artinya, “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS ath Thalaq:3).
وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٣)
Yang artinya, “Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman” (QS al Maidah:23).
Barang siapa yang bertawakal dan menyandarkan hatinya kepada Allah maka Allah akan menjaganya dan melindunginya dari segala keburukan serta segala fitnah meski demikian besar dan demikian hebat.
Dalam sebuah hadits yang hsahih disebutkan ada seorang yang mengambil pedang Nabi saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang tidur beristirahat dalam sebuah perjalanan. Dengan penuh keteguhan hati dan kekuatan iman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Allah”.
Tiba-tiba pedang tersebut jatuh dari tangan orang tersebut yang segera diambil oleh Nabi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas balik berkata, “Siapa yang akan melindungimu dariku?”.
Siapa saja yang bertawakal kepada Allah maka Allah akan menjaga dan melindunginya dari berbagai mara bahaya.
Akan tetapi tawakal harus diiringi dengan melakukan usaha dengan benar dan berbagai sarana yang diperbolehkan oleh syariat. Itulah berbagai sarana yang diajarkan oleh syariat Allah agar terjaga dari fitnah dan terhindar dari berbagai keburukan. Usaha yang paling penting adalah menjaga ‘Allah’ dengan berkomitmen untuk mentaati-Nya, menjauhi larangan-Nya dan mentaati segala perintah-Nya.
Ketujuh, seorang muslim itu akan menjauhi segala penyebab timbulnya fitnah dan segala faktor pemicu terjadinya perpecahan serta demikian semangat untuk menjaga persatuan kaum muslimin, kesatuan hati mereka dan utuhnya barisan mereka untuk mentaati Allah dan mengikuti berbagai perintah-Nya.
Di antara doa ma’tsur ada yang bunyinya, “Ya Allah, perbaikilah hubungan di antara kami, satukanlah hati kami dan tunjukkanlah kepada kami jalan-jalan keselamatan”.
Seorang mukmin yang memiliki iman yang benar tentu sangat antusias untuk menjaga persatuan di antara saudara-saudaranya sesama orang yang beriman dan menjauhi sejauh-jauhnya berbagai perkara yang menyebabkan timbulnya perpecahan, percekcokan, perbedaan dan hilangnya satu kata diantara orang-orang yang beriman.
Kedelapan, tidak menyebarkan semua berita yang didengar, terlebih berita yang bisa menimbulkan kekhawatiran atau rasa aman di tengah-tengah masyarat.
Sebagian orang ketika timbul fitnah (baca: kerusuhan dan perbedaan pendapat) sangat bersemangat untuk menyebarkan berita apa pun keadaannya dan menyampaikannya sebagaimana yang dia dengar tanpa mengecek berita yang benar dan berita yang salah. Demikian juga tanpa mempertimbangkan dampak yang timbul jika berita tersebut disebarluaskan.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan menyikapi adanya suatu berita.
Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri). Berdasarkan ayat ini maka jika kita mendapatkan berita yang bisa menimbulkan keresehan atau rasa aman di tengah masyarakat maka kita berkewajiban untuk tidak tergesa-gesa menyebarluaskannya di tengah masyarakat. Kita memiliki kewajiban untuk mengembalikannya kepada rasul yaitu kepada sunah rasul dan mengembalikannya kepada ulil amri yaitu para ulama yang memiliki ilmu, pengetahuan dan pemahaman yang mendalam. Jika tidak maka para ulama akan melarang kita untuk memupublikasikannya supaya kita tidak menanggung beban tanggung jawabnya yang berupa menyakiti banyak pihak karena tersebarnya berita tersebut.
Oleh karena itu terdapat riwayat shahih dari amirul mukminin Ali bin Abi Thalib, beliau mengatakan, “Janganlah kalian menjadi orang-orang yang ‘ujulan, madzaayi’ dan budzron. Sesungguhnya di belakang kalian terdapat bencana yang menyakitkan”.
Yang dimaksud dengan ‘ujulan adalah orang yang suka tergesa-gesa dalam berbagai perkara dan tidak mau bersikap tenang.
Sedangkan madzayi’ adalah orang yang suka dan bersemangat besar untuk menyebarkan berita apapun kondisinya.
Adapun budzron adalah orang yang menebar perpecahan dan berbagai sebab perpecahan dan konflik di tengah-tengah masyarakat.
Kesembilan, urgensi berkonsultasi dengan para ulama yang mendalam ilmunya dengan bertanya kepada mereka, sejalan dengan perkataan mereka, memperhatikan wejangan-wejangan mereka dan tidak menentang mereka. Tidak semua orang boleh berbicara tentang masalah agama karena hal itu adalah kewenangan para ulama yang mendalam ilmunya dan benar-benar memahami agama. Merekalah orang-orang yang mengetahui hukum halal dan haram serta mengusai hukum-hukum agama secara umum. Merekalah orang-orang yang menetapkan hukum berdasarkan firman Allah dan sabda rasul-Nya.
Orang yang paling berani dalam memberi fatwa adalah orang yang paling berani untuk masuk neraka.
Karenanya pada saat terjadi fitnah (baca: perselisihan paham yang sengit) kita berkewajiban untuk berkonsultasi dengan para ulama, mengambil manfaat dari ilmu mereka dan sejalan dengan perkataan mereka serta tidak berani berbicara dalam bidang yang tidak dikuasai.
Diantara tanda baik keislaman seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak berguna dan tidak membicarakan bidang yang tidak dikuasai dengan baik. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Siapa yang mengarahkan orang lain pada perkara yang tidak benar maka dosanya itu ditanggung oleh yang mengarahkan”.
Kesepuluh, seorang mukmin itu menyakini bahwa Allah itu dekat dengan hamba-hamba-Nya, mendengar seruan dan mengabulkan doa mereka, menolong orang yang kesusahan dan menghilangkan kesulitan.
أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الأرْضِ أَإِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلا مَا تَذَكَّرُونَ (٦٢)
Yang artinya, “Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Seorang mukmin itu yakin bahwa Allah itu dekat dengan-Nya, mendengar doanya, akan mewujudkan harapannya dan memberikan permintaannya. Oleh sebab itu seorang muslim sering mengadu kepada Allah dengan penuh ketulusan dan dengan berulang kali agar kaum muslimin dijauhkan dan dipalingkan dari berbagai fitnah. Serta berdoa agar Allah memberikan untuk negeri kaum muslimin rasa aman, keimanan, keselamatan dan keislaman serta terjaga dari berbagai keburukan dan bencana. Doa adalah kunci segala kebaikan di dunia dan di akherat.
Kami memohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang luhur agar Allah meneguhkan hati kita semua untuk selalu mentaatiNya, melindungi kita semua dari berbagai fitnah yang yang nampak ataupun yang tersembunyi, menjaga agama, keamanan dan keimanan kita. Semoga Allah tidak memasrahkan kita kecuali hanya kepada-Nya dan melindungi kita dari berbagai mara bahaya yang ditimbulkan oleh musuh.
Ya Allah, kami menjadikan-Mu di leher-leher mereka dan kami memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan mereka.
Terdapat suatu hadits dalam Sunan Abu Daud bahwa Nabi jika merasa takut dengan sekelompok orang maka beliau akan berdoa, “Ya Allah, kami menjadikan-Mu di leher-leher mereka dan kami memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan mereka”.
Yang bisa kami sampaikan adalah apa yang telah kalian dengar. Aku memohon ampunan untukku dan kalian serta seluruh kaum muslimin dari seluruh dosa.
Segala puji itu milik Allah. Dialah dzat yang memiliki kebaikan yang sangat besar dan anugrah serta kedermawanan yang sangat luas.
Aku juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Semoga Allah menyanjung dan memberi keselamatan untuknya, keluarganya dan semua shahabatnya.
Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kalian kepada Allah. Siapa saja yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan melindunginya dan membimbingnya untuk melakukan yang terbaik dalam masalah agama dan dalam masalah dunia.
Ketahuilah bahwa takwa adalah asas keselamatan dalam menghadapi berbagai fitnah, jalan kebahagiaan dan keberuntungan di dunia dan akherat.
Thalq mengatakan, “Lindungilah diri kalian dari fitnah ini dengan bertakwa kepada Allah”.
Mereka bertanya, “Tolong jelaskan kepada kami apa itu takwa!”.
Beliau mengatakan, “Bertakwa kepada Allah adalah menjalankan ketaatan kepada Allah dengan dasar iman kepada Allah karena mengharap pahala dari Allah serta meninggalkan berbagai bentuk maksiat kepada Allah dengan dasar iman kepada Allah karena merasa takut dengan siksa-Nya”.
Betapa banyak manfaat takwa bagi pemiliknya di dunia dan di akherat.
Hendaknya kita hadapi berbagai fitnah dengan bertakwa kepada Allah. Caranya kita berkomitmen untuk mentaati-Nya, rutin beribadah kepada-Nya dan kita jauhi berbagai kemaksiatan agar dijaga, dibantu dan ditolong oleh Allah.
Moga Allah menjadikan kita semua sebagai bagian dari orang-orang yang bertakwa dan melindungi kita semua dari segala keburukan dan mala petaka. Sungguh Dia adalah maha mendengar dan maha mengabulkan doa.
Hendaknya kalian mengucapkan sholawat dan salam untuk Muhammad bin Abdillah sebagaimana yang Allah perintahkan dalam kitab-Nya
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Yang artinya, “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” (QS al Ahzab:56).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang bershalawat untukku sekali maka Allah akan bershalawat untuknya sebanyak sepuluh kali”.
Ya Allah, berikanlah shalawatMu untuk Muhammad dan untuk keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi shalawat untuk Ibrahim dan untuk keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau itu maha terpuji dan maha agung. Berilah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi berkah untuk Ibrahim dan untuk keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau itu maha terpuji dan maha agung.
Ya Allah berikan ridhoMu untuk empat khulafaur rasyidin yang mendapatkan hidayah yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali. Demikian pula ya Allah berikanlah ridhoMu untuk semua shahabat dan tabiin serta semua orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari Kiamat nanti. Demikian juga berikanlah ridhoMu untuk kami dengan anugrah, kemurahan dan kebaikanMu, wahai zat yang maha pemurah.
Ya Allah muliakanlah Islam dan kaum muslimin.
Ya Allah muliakanlah Islam dan kaum muslimin.
Ya Allah muliakanlah Islam dan kaum muslimin dan hinakanlah kemusyrikan dan para pelakunya, hancurkanlah para musuh agama dan lindungilah daerah kaum muslimin wahai pemilik semesta alam.
Ya Allah, tolonglah orang yang menolong agama-Mu.
Ya Allah, tolonglah orang yang menolong agama-Mu.
Ya Allah, tolonglah orang yang menolong agama-Mu.
Ya Allah tolonglah saudara-saudara kami, kaum musliman yang berjihad di jalan-Mu yang berada di semua tempat.
Ya Allah, tolonglah mereka dengan pertolongan yang kuat.
Ya Allah kuatkanlah mereka dengan bantuan-Mu dan jagalah mereka dengan penjagaan-Mu, lindungilah mereka dengan perlindungan dan perhatian-Mu, wahai zat yang memiliki keagungan dan kemuliaan.
Ya Allah bereskanlah musuh-musuh agama karena mereka tidak akan mampu mengalahkan-Mu.
Ya Allah, buatlah hati mereka berselisih dan cerai beraikan persatuan di antara mereka dan timbulkanlah rasa takut di hati mereka, wahai zat yang memiliki keagungan dan kemuliaan.
Ya Allah, kami menjadikan-Mu di leher-leher mereka dan kami memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan mereka.
Ya Allah, berikanlah rasa aman untuk kami di negeri kami sendiri dan perbaikilah para penguasa dan pemimpin kami.
Ya Allah, jadikanlah pemimpin kami adalah orang yang merasa takut dan bertakwa kepada-Mu serta mengikuti ridho-Mu wahai pemilik alam semesta.
Ya Allah, berilah taufik kepada penguasa kami untuk melakukan apa yang Kau cintai dan Kau ridhoi, bantulah mereka untuk melakukan kebaikan dan ketakwaan, bimbinglah perkataan dan tindak tanduk mereka, berilah mereka kesehatan badan dan afiat, berikanlah untuk mereka para pembisik yang baik dan yang menghendaki kebaikan untuknya, wahai zat yang memiliki keagungan dan kemuliaan.
Ya Allah berikan taufik-Mu kepada semua penguasa kaum muslimin agar mengamalkan kitab-Mu dan mengikuti sunah Nabi-Mu, Muhammad – shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan jadikanlah mereka wujud kasih sayang-Mu untuk hamba-hamba-Mu yang beriman.
Ya Allah, berilah mereka pemikiran yang benar dan perkataan yang tepat yang bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin, wahai zat yang memiliki keagungan dan kemuliaan.
Ya Allah, berikanlah kepada jiwa kami ketakwaan. Engkau adalah sebaik-baik yang mensucikan jiwa karena Engkau adalah zat yang mengatur jiwa manusia.
Ya Allah, perbaikilah agama kami yang merupakan pegangan hidup kami. Perbaikilah dunia kami karena di sanalah kami hidup. Perbaikilah akherat kami karena ke sanalah kami akan kembali. Jadikanlah hidup kami di dunia ini sebagai tambahan kebaikan untuk kami dan jadikanlah kematian sebagai sarana istirahat kami dari berbagai keburukan.
Ya Allah perbaikilah hubungan di antara kami, satukanlah hati kami dan tunjukilah kami jalan-jalan menuju keselamatan, keluarkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya.
Berkahilah pendengaran kami, penglihatan kami, istri-istri kami, harta kami, anak keturunan kami dan jadikanlah kami orang-orang yang diberkahi dimana saja kami berada.
Ya Allah, ampunilah seluruh dosa kami baik yang kecil apalagi yang besar, yang dahulu ataupun belakangan, yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan.
Ya Allah, ampunilah apa yang telah kami lakukan dan apa yang belum kami lakukan, apa yang kami lakukan dengan sembunyi-sembunyi maupun yang kami lakukan dengan terang-terangan dan dosa yang Engkau lebih tahu dari pada kami. Engkaulah yang memajukan dan Engkaulah yang mengundurkan. Tiada sesembahan yang pantas disembah melainkan diri-Mu.
Ya Allah, ampunilah dosa orang yang punya dosa di antara kaum muslimin, terimalah taubat dari orang-orang yang bertaubat.
Ya Allah hilangkanlah kesusahan orang yang susah dan penderitaan orang-orang yang menderita, lunasilah hutang dari orang-orang yang berhutang serta sembuhkanlah orang-orang yang sakit di antara kami dan semua kaum muslimin yang sakit.
Ya Allah kami memohon kepada-Mu hidayah, ketakwaan, terjaganya kehormatan dan kecukupan rizki.
Ya Allah, kami memohon kepada-Mu hidayah dan tindak tanduk yang benar.
Ya Allah, kami memohon perlindungan dengan ridho-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu, dengan-Mu dari-Mu. Kami tidak mampu menyanjung-Mu sebagaimana sanjungan yang Kau berikan untuk diri-Mu sendiri.
Ya Allah sesungguhnya kami memohon ampun kepadaMu. Sungguh Engkau adalah maha pengampun. Oleh karena itu turunkanlah hujan yang deras kepada kami.
Ya Allah turunkan hujan untuk kami, turunkan hujan untuk kami, turunkan hujan untuk kami.
Ya turunkanlah hujan yang manfaat, berlimpah dan penuh kebaikan kepada kami. Janganlah Kau turunkan hujan yang membahayakan kami baik di masa sekarang ataupun di masa yang akan datang.
Ya Allah suburkan hati kami dengan iman dan suburkanlah negeri kami dengan hujan.
Ya Allah turunkan hujan untuk kami dan janganlah Kau jadikan kami sebagai orang-orang yang berputus asa.
Ya Allah turunkan hujan untuk kami dan janganlah Kau jadikan kami sebagai orang-orang yang berputus asa.
Ya Allah, janganlah Kau hukum kami disebabkan perbuatan orang-orang yang usil di antara kami.
Ya Allah, kabulkanlah doa kami, wujudkanlah harapan kami dan berikanlah apa yang menjadi permintaan kami, wahai zat yang memiliki keagungan dan kemuliaan.
Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran” (QS al Baqarah:186).
Ya Allah, kami telah beriman dan kami telah memenuhi perintah-Mu.
Ya Allah turunkan hujan untuk kami, turunkan hujan untuk kami, turunkan hujan untuk kami.
Ya Allah berilah kenikmatan dari kami, janganlah Kau cegah kami dari kenikmatan, tambahilah nikmat untuk kami dan janganlah Kau kurangi, utamakanlah kami dan janganlah Kau utamakan orang lain dari pada kami.
Moga Allah memuji, memberi keselamatan, keberkahan dan nikmat untuk hamba Allah dan utusanNya yaitu nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh shahabatnya.

sumber:muslim.or.id

My Keword:
hadist tentang fitnah
arti fitnah
definisi pendidikan
definisi ilmu
Baca Selengkapnya..

Bagai Mana Beriman Kepada Kitab Allah

Iman kepada kitab-kitab Allah merupakan salah satu rukun iman yang wajib diimani oleh setiap muslim. Bagaimana beriman kepada kitab Allah? Semoga Allah ‘Azza wa Jalla menunjukkan kepada kita aqidah yang lurus.
Urgensi Iman kepada Kitab Allah
Iman kepada kitab yang Allah turunkan merupakan salah satu ushul (landasan) iman dan merupakan rukun iman yang enam. Iman yang dimaksud adalah pembenaran yang disertai keyakinan bahwa kitab-kitab Allah haq dan benar. Kitab-kitab tersebut merupakan kalam Allah ‘Azza wa jalla yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya kepada umat yang turun kepadanya kitab tersebut. Diturunkanya kitab merupakan di antara bentuk kasih sayang Allah kepada hambanya karena besarnya kebutuhan hamba terhadap kitab Allah. Akal manusia terbatas, tidak bisa meliputi rincian hal-hal yang dapat memberikan manfaat dan menimbulkan madharat bagi dirinya.
Cakupan Iman Kepada Kitab Allah
Iman kepada kitab Allah harus mencakup empat perkara :
Pertama: Mengimani bahwa turunnya kitab-kitab Allah benar-benar dari sisi Allah Ta’ala.
Kedua: Mengimani nama-nama kitab yang kita ketahui namanya seeprti Al Quran yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa ‘alaihis salaam, Injil yang diturunkan kepada Nabi ‘Isa ‘alaihis salaam, dan Zabur yang diturunkan kepada Nabi Dawud ‘alaihis salaam. Sedangkan yang tidak kita ketahui namanya, kita mengimaninya secara global.
Ketiga: Membenarkan berita-beritanya yang benar, seperti berita mengenai Al Quran, dan berita-berita lain yang tidak diganti atau diubah dari iktab-kitab terdahulu sebelum Al Quran.
(Syarh Ushuulil Iman, hal 30)
Kitab-Kitab Sebelum Al Quran Telah Dimansukh (Dihapus)
Seluruh kitab-kitab terdahulu telah termansukhkan (terhapus) oleh Al Quran Al ‘Adziim. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنزَلْنَآإِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ …{48}
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai muhaimin terhadap kitab-kitab yang lain itu…” (QS. Al Maidah: 48). Maksud “muhaimin” adalah Al Quran sebagai haakim (yang memutuskan benar atau tidaknya, ed) apa yang terdapat dalam kitab-kitab terdahulu. Berdasarkan hal ini, maka tidak dibolehkan mengamalkan hukum apapun dari hukum-hukum kitab terdahulu, kecuali yang benar dan diakui oleh Al Quran. (Syarh Ushuulil Iman, hal 30-31)Kitab-kitab terdahulu semuanya mansukh (dihapus) dengan turunnya Al Quran Al ‘Adziim yang telah Allah jamin keasliannya. Dan sebagai konsekuensinya, tidak boleh berhukum dengan selain Al Quran dalam kondidi apapun. Sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah ,
…فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ ذَلِكَ خَيْرُُ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً {59}
“…Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. (Husuulul Ma’muul bi Syarhi Tsalaatsatil Ushuul, hal 33)
Setiap Rasul Memiliki Kitab
Setiap Rasul memiliki kitab. “
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ … {25}
Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan)…” (QS. Al Hadiid: 25)
Ayat ini menjadi dalil bahwa setiap rasul memiliki kitab, namun kita tidak mengetahui seluruh kitab. Kita hanya mengetahuii sebagiannya, seperti shuhuf Ibrahim dan Musa, Taurat, Zabur, Injil, dan Al Quran. Kita mengimani setiap kitab yang diturunkan kepada para rasul. Jika kita tidak mengetahuinya, maka kewajiban kita adalah beriman secara global. (Syarh al ‘Aqidah al Washitiyah, hal 40)
Sikap Manusia Terhadap Kitab yang Allah Turunkan
Manusia terbagi menjadi tiga golongan dalam menyikapi kitab samawi yang Allah turunkan:
Golongan pertama: Orang-orang yang mendustakan semuanya. Mereka adalah musuh-musuh para rasul dari kalangan orang kafir, orang musyrik, dan ahli filsafat.
Golongan kedua: Orang-orang mukmin yang beriman terhadap seluruh rasul dan kitab yang diturunkan kepada mereka. Sebagaimana Allah firmankan,
ءَامَنَ الرَّسُولُ بِمَآأُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ ءَامَنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ … {285}
“Rasul telah beriman kepada Al Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya…” (QS. Al Baqoroh: 285).
Golongan ketiga: Orang-orang Yahudi dan Nashrani serta yang mengikuti jalan mereka. Mereka mengatakan,
… نُؤْمِنُ بِمَآ أُنزِلَ عَلَيْنَا وَيَكْفُرُونَ بِمَا وَرَآءَهُ وَهُوَ الْحَقُّ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَهُمْ … {91}
“…Kami hanya beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami”. Dan mereka kafir kepada Al Qur’an yang diturunkan sesudahnya, sedang Al Qur’an itu adalah (Kitab) yang hak. yang membenarkan apa yang ada pada mereka,,,” (QS. Al Baqoroh: 91).
Mereka beriman terhadap sebagian kitab, namun kufur dengan sebagian yang lain. Allah berfirman tentang mereka,
Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat” (QS. Al Baqoroh:85).
Tidak ragu lagi bahwa beriman dengan sebagian kitab dan kufur dengan sebagian yang lain sama saja dengan kufur terhadap semuanya. Karena keimanan harus mencakup dengan seluruh kitab samawi dan seluruh para rasul, tidak memebdakan dan menyelisihi sebagiannya. Allah Ta’ala mencela orang-orang yang membedakan dan menyelisihi kitab, sebagaimana firman-Nya,
… وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُوا فِي الْكِتَابِ لَفِي شِقَاقٍ بَعِيدٍ {176}
“…dan sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentang (kebenaran) Al Kitab itu, benar-benar dalam penyimpangan yang jauh (dari kebenaran)” (QS. Al Baqoroh:176). (Al Irsyaad ilaa Shahiihil I’tiqaad, hal 143-144)
Mengimani Al Quran dengan Benar
Termasuk keimanan kepada kitab Allah adalah beriman kterhadap Al Quran yang diturunkan kepada Nabi Terakhir, Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam. Keimanan terhadap Al Quran yang benar sebagaimana diungkapakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab beliau al ‘Aqidah al Washitiyah. Beliau mengatakan, “ Termasuk keimanan kepada Allah dan kitab-kitab-Nya yaitu beriman bahwa Al Quran merupakan kalam Allah yang diturunkan dan bukan makhluk. Al Quran berasal dari-Nya dan akan kembali kepada-Nya. Alllah Ta’ala berbicara secara hakiki. Dan sesungguhnya Al Quran yang diturunkan kepada Muhammad merupakan kalam Allah yang hakiki dan bukan kalam selain-Nya. Tidak boleh memutlakkan perkataan bahwa Al Quran merupakan hikayat dari kalam Allah atau merupakan ungkapan (ibaroh) dari kalam Allah. Bahkan jika manusia membacanya dan menulisnya dalam mushaf bukan berarti menafikan bahwa Al Quran merupakan kalam Allah yang hakiki. Karena kalam hanya disandarkan secara hakiki pada yang pertama kali mengucapkannya bukan kepada yang menyampaikannya kemudian. Al Quran merupakan kalam Allah baik huruf dan maknanya, bukan hanya huruf tanpa makna atau makna tanpa huruf.” (matan al ‘Aqidah al Washitiyah)
Faedah Iman Kepada Kitab Allah
Iman kepada kitab-kitab Allah akan membuahkan faedah yang agung, di antaranya :
Pertama: Mengetahui perhatian Allah terhadap para hambanya dengan menurunkan kitab kepada setiap kaum sebagai petunjuk bagi mereka.
Kedua: Mengetahui hikmah Allah Ta’ala mengenai syariat-syariat-Nya, di mana Allah telah menurunkan syariat untuk setiap kaum yang sesuai dengan kondisi mereka, sebagaimana yang Allah firmankan,
… لِكُّلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا … {48}
“…Untuk tiap-tiap umat diantara kamu , Kami berikan aturan dan jalan yang terang…” Al Maidah: 48).
Ketiga: Mensyukuri nikmat Allah berupa diturunkanya kitab-kitab(sebagai pedoman dan petunjuk, ed). (Syarh Ushuulil Iman, hal 31).
Semoga tulisan yang ringkas ini bermanfaat. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam.
Syarhu Ushuulil Iman, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Penerbit Daarul Qasim, Cetakan pertama, 1419 H
Al Irsyaad ilaa Shahiihil I’tiqaad, Syaikh Sholih Al Fauzan, Penerbit Maktabah Salsabiil, Cetakan pertama, tahun 2006.
Syarhu al ‘Aaqidah al Washitiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Kumpulan Ulama, Penerbit Daarul Ibnul Jauzi.
Sumber Rajukan:
1. Syarhu Ushuulil Iman, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Penerbit Daarul Qasim, Cetakan pertama, 1419 H
2. Al Irsyaad ilaa Shahiihil I’tiqaad, Syaikh Sholih Al Fauzan, Penerbit Maktabah Salsabiil, Cetakan pertama, tahun 2006.
3. Syarhu al ‘Aaqidah al Washitiyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Kumpulan Ulama, Penerbit Daarul Ibnul Jauzi.
4. Husuulul Ma’muul bi Syarhi Tsalaatsatil Ushuul, Syaikh Abdullah Al Fauzan, Penerbit Maktabah ar Rusyd, Riyadh, Cetakan pertama, tahun 1422H/2001 M.

sumber:muslim.or.id

My Keword:
iman kepada kitab allah
iman kepada alquran
kitab kitab allah
kitab allah
tauhid
download ihya ulumuddin
manfaat asmaul husna
beriman kepada qada dan qadar
kata kata mutiara islam
Baca Selengkapnya..

Posisi Kamu Di Depan Allah

Jika Anda mulai berorientasi serba duniawi, memburu duniawi, itu tandanya Allah sedang menghina Anda.


Jika Anda sedang berorientasi dalam ubudiah, itu tandanya Allah sedang menolong Anda.
Jika Anda dijauhkan dari rintangan-rintangan menuju kepada Allah, sesungguhnya Allah sedang mendidik budi pekerti kehambaan Anda.

Jika Anda bergairah dalam mu'najat kepada-Nya, itu tandanya Allah sedang mendekati Anda.

Jika Anda ridho atas ketentuan-Nya dan ridho bersama-Nya, itu tandanya Allah ridho kepada diri Anda."

My Keword:
iman allah
allah islam
muslims allah
99 names of allah
Baca Selengkapnya..

PENGERTIAN PUASA (SHAUM)

PENGERTIAN PUASA (SHAUM)
Ash-shiyam atau shaum atau puasa adalah menahan diri dari sesuatu dan meninggalkan sesuatu. Tapi bila ditinjau dari hukum syara' adalah menahan diri dari makan, minum dan bersetubuh, dan dilaksanakan semata-mata karena Allah. Nilai-nilai dari puasa tidaklah dapat dihitung, diperkirakan atau diadakan oleh manusia (ulama, nabi, dll) tetapi nilai puasa adalah semata milik Allah. Firman Allah: Setiap amal anak adam adalah untuk dirinya sendiri, kecuali amal puasa, karena sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya. Maksud dari menahan diri:
Jadi batasan yang disebut makan ialah bila sesuatu benda sudah melalui lubang tenggorokan.
Dalam hal ini untuk air ludah tidak termasuk.
Menahan diri dari hubungan suami isteri atau bersetubuh. Dilarang bersetubuh ketika berpuasa, karena berpuasa dilaksanakan pada siang hari, sedangkan malam harinya tidaklah ada hukumnya yang melarang.
Sabda Rasulullah:
Dari kedua hadits di atas, jelaslah bahwa yang membatalkan puasa adalah apabila terjadinya keluar sperma (baik bagi laki-laki shulbi maupun wanita tharaif). Dari hadits di atas ada tertera kata hawa nafsu. Apakah yang disebut nafsu itu? Marilah kita perhatikan keterangan di bawah ini:
Di dalam diri yang disebut manusia lelaki terdapat 1 nafsu syahwat. Sedangkan di dalam diri yang disebut perempuan terdapat 6 nafsu syahwat. Adanya nafsu syahwat yang 9 pada diri setiap perempuan yang melebihi nafsu syahwat lelaki yang hanya 1 maka terjadinya kecenderungan bagi setiap perempuan untuk mempersolek diri baik pakaian maupun kosmetiknya akan melebihi kaum lelaki, dengan tujuan agar setiap kaum lelaki akan tertarik.
Di dalam diri kaum lelaki yang disebut nafsu sir terdapat sebanyak 9, sedangkan bagi perempuan hanya ada 1. Kebalikannya dari nafsu syahwat. Itulah suatu contoh tanda-tanda yang sudah tidak bisa dirubah, dan itulah sudah menjadi qudrat-Nya yang tidak bisa dirubah oleh manusia.
Itulah sedikit gambaran tentang nafsu yang ada pada setiap diri manusia. Apabila adanya kekurangan dari nafsu yang dua itu maka akan timbulnya kelainan sehingga pada zaman sekarang adanya orang disebut wadam, homoseks, lesiban, gay, sodomi, dll. Allah Maha Segala-galanya, maka untuk men-Tegahnya dari semua itu atau menguncinya maka janganlah menghindar apabila bulan Ramadhan tiba tidak hendak melaksanakan puasa. Tentu dengan banyak macam alasan-alasannya (sakit maag atau ini dan itu) padahal dengan berpuasa Ramadhan apa yang disebut penyakit akan berlarian pergi meninggalkan jasad manusia, disebabkan segala kekotoran diri akan dibakar habis oleh puasa.
KEDUDUKAN SHAUM/PUASA
Puasa Fardu 'Ain
Puasa Wajib Hal
Puasa Wajib Nafsi
Puasa Sunat
Puasa Haram
Puasa Bid'ah
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin, barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan keikhlasan, diampuni kesalahan yang telah lalu dari segala dosanya (H.S.R. Imam Bukhari Muslim).
Puasa Fardhu `Ain
Puasa fardhu `ain ialah suatu pekerjaan puasa yang wajib dikerjakan setiap setahun sekali yang lamanya berpuasa sebulan penuh dan disebut puasa Ramadhan. Puasa fardhu `ain:
menurut fiqih: Wajib dikerjakan atas setiap masing-masing orang yang beriman, sudah mencapai usia baligh dan beraqal.
Mengerjakan puasa Ramadhan adalah untuk mengunci dari dari hawa nafsu syahwat dan nafsu sir (tentang nafsu diterangkan di depan).
Pembakaran di sini ialah membakar segala nafsu yang ada di setiap diri manusia. Telah diterangkan di atas bahwa yang disebut nafsu terdiri dari nafsu syahwat dan nafsu sir, dan setiap tahun dengan berpuasa Ramadhan untuk mengekang dari kelebihan nafsu agar setiap diri manusia tetap pada dosis nafsu yang sudah ditentukan oleh Allah. Apabila dalam 1 tahun terdapat 12 bulan, Allah meminta 1 bulan untuk untuk diadakan pembersihan diri dari nafsu, yaitu dengan berpuasa Ramadhan.
Nafsu syahwat perempuan terdapat 9 nafsu dan nafsu sir lelaki terdapat 9 nafsu. Seandainya dari ke-9 nafsu tersebut selama dalam 1 tahun tidak diadakan pembakaran maka bila dihitung selama 1 tahun akan bernilai 12 x 9 = 108 nafsu. Dengan takaran nafsu yang sebanyak itu bagi setiap diri manusia adalah sangat berlebihan, dan yang akan berakibat segala penyakit lahir maupun batin akan menjadi berkembang yang akibatnya telah diterangkan di halaman depan. Jadi, satu tahun yang 12 bulan dikurangi dengan pembakaran selama 1 bulan hasilnya mejadi 11 bulan, dan yang 1 bulan adalah sebagai penyeimbang. Hitungannya 108 nafsu - 9 nafsu = 99 nafsu, dan dengan nafsu yang sebanyak 99 inilah suatu nafsu yang pailng ideal bagi setiap diri manusia. Dan apabila setiap nafsu dalam 1 tahun dibiarkan dengan takaran 108 nafsu maka tentunya akan berakibat yang tidak baik bagi kehidupan manusia sehingga dari nafsu yang sudah ada di diri manusia akan meningkat, akibatnya akan:
Di dalam diri manusia sudah ada benih-benih 10 macam penyakit bathin yang apabila tidak dibakar di dalam puasa Ramadhan maka 10 macam penyakit itu akan semakin menjadi-jadi, bahkan dapat membuat diri tidak mempunyai kontrol. Dari dari 10 macam penyakit bathin itu seperti:
Contohnya: minum obat, makan, dll; pada hakikatnya bukanlah obat yang menyembuhkan akan tetapi kesembuhan itu datangnya dari Allah, begitu juga dengan makan, pada hakikatnya bukan makanan yang mengenyangkan akan tetapi pada hakikatnya kenyang itu datang dari Allah.
Takabur artinya sombong, tinggi diri, dan pada manusia sifat tersebut sudah ada sejak menjadi manusia. Ujub yaitu suatu penyakit yang ada di dalam setiap diri manusia. Dan sifat ujub ini sangatlah tidak baik di dalam berhubungan antara sesama.
Juga penyakit ini sudah ada di dalam setiap diri manusia, riya' atau sok pamer. Kebiasaan sifat riya' ini terlihat bagi orang yang baru merasa menerima ni'mat harta kekayaan, maka segala yang dimiliki akan selalu ditunjuk-tunjukkan kepada orang lain, atau juga kepandaian yang baru didapatnya.
Penyakit ini apabila menjurus kepada kebaikan maka disebut juga dengan hasad iri. Penyakit ini apabila menjurus kepada keburukan maka disebut hasad dengki. Dengki adalah suatu penyakit di diri setiap manusia yang merugikan orang lain. Karena dengki akan timbul suatu fitnah terhadap orang yang didengkikannya.
Yaitu suatu penyakit yang selalu berprasangka tidak baik, boleh juga disebut dengan curiga yang tidak beralasan. Dari kawan menjadi lawan adalah akibat dari zan.
Penyakit ini bila sudah kronis maka akan menghalangi keberhasilan dalam berusaha atau berdaya upaya.
Kekhawatiran yang terus-menerus adalah tipe dari penyakit waham. Akibatnya akan sama dengan penyakit syak.
Itulah dari 10 penyakit bathin yang sudah ada pada setiap diri manusia. Maka untuk tidak bertumbuh suburnya penyakit-penyakit itu, Allah memerintahkan untuk mengerjakan puasa Ramadhan sebulan penuh per tahunnya. Bila dari ke-10 penyakit itu di antaranya ada yang kita rasakan sudah menjadi kronis (banget) maka bantulah dengan puasa-puasa lainnya yang sudah disunatkan. Dan kebiasaannya ari ke-10 penyakit itu pada diri masing-masing orang tidak dapat dilihatnya sendiri, dan untuk itu banyaklah berdialog dengan sesama kawan yang dekat untuk mengoreksinya, tapi bila sudah dikoreksi orang lain janganlah marah. Zhahir artinya lahir dan tersirat juga dengan kata jasad. Jadi penyakit zhahir ialah suatu penyakit yang nampak terlihat dan umumnya dapat disembuhkan dengan ilmu kedokteran (bermakna bantuan orang lain untuk penyembuhannya). Penyakit zhahir timbul dari keterlaluan dalam memakan atau meminum sesuatu yang sudah melebihi batas, atau karena ketularan dari orang lain, atau bisa juga datang dari bathin (terlalu banyak memikir akibatnya bisa stress).
Allah tidak suka kepada orang-orang yang suka berlebihan. Dari keterangan yang menyangkut dengan penyakit bathin dan penyakit zhahir dapatlah kita pikirkan mengapa Allah memerintahkan kepada setiap manusia yang beriman untuk melaksanakan puasa Ramadhan agar menjadi orang yang taqwa. Dengan adanya perintah berpuasa Ramadhan itu adalah salah satu dari "perhitungan" Allah bagi hamba-hamba-Nya yang merasa beriman kepada-Nya.
Maksud dari berpuasa Ramadhan sebulan penuh ialah dibakarnya diri untuk menghilangkan segala penyakit yang ada di diri sehingga mencapai suatu kesucian sehingga dari 12 bgulan dikurangi 1 bulan akan menjadi 11 bulan yang dihadapi akan berjalan suatu kehidupan yang baik, dan bila tiba di Ramadhan berikutnya kembali kita dibakar untuk mencapai kesucian di tahun berikutnya secara estafet. Dengan demikian maka setiap kehidupan manusia akan terus adanya pengawasan dari tahun ke tahun, dan bila semua itu dapat kita kerjakan dengan baik dan sempurna insya-Allah bila akhirnya kita menjadi orang yang kembali kepada-Nya menjadi orang yang beruntung.
Perhitungan berpuasa Ramadhan sebulan penuh adalah karena untuk hitungan penanggalan cara Islam (tahun Hijriyah) untuk 1 bulan bisa 29 hari dan bisa 30 hari. Telah difirmankan oleh Allah di dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya: "Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu." Sedangkan untuk kita umat Nabi Muhammad saw (Al-Qur'an) berpuasa selama sebulan penuh. Tujuan dari berpuasa Ramadhan ialah untuk mendapatkan predikat orang yang taqwa kepada Allah.
Taqwa menurut pandangan ilmu tauhid ialah: orang yang mulia di sisi Allah. Dan taqwa dapat bermakna bertemu dengan Allah (karena adanya mulia di sisi Allah).
Dapatkah kita meminta sesuatu dari orang yang belum kita kenal?
Jawabnya: Dapat saja, akan tetapi tidak ubahnya dengan seorang pengemis.
Dari Hadits Qudsi dikatakan:
Beberapa Persyaratan untuk Menuju kepada Taqwa

1. Nafsu
Telah diterangkan di atas bahwa di dalam setiap diri manusia terdapat sifat yang disebut nafsu. Berpuasa di bulan Ramadhan berarti dibakarnya sifat-sifat nafu, yang dari berlebihan nafsu menjadi kepada yang sesuai denan kehendak-Nya. Bila sifat nafsu sudah baik maka akan terkontrolnya kehidupan manusia kepada jalan yang diridhoi-Nya.
Dan akibat dari keluarnya sperma akan membatalkan atau menggagalkan pembakaran nafsu.
Setiap diri manusia sudah mejadi sifatnya tidak dapat menahan dari nafsu bersetubuh, maka bila sudah tibanya malam di bulan Ramadhan (sudah berbuka puasa) dihalalkan oleh-Nya untuk melaksanakan persetubuhan dengan isteri-isterimu.
4. Qiyamur Ramadhan
Qiyamur Ramadhan artinya menghidupkan malam bulan Ramadhan, apabila dikerjakan shalatnya dengan secara santai maka baru disebut dengan shalat Tarawih. Itulah shalat sunnat yang selalu dikerjakan oleh Rasulullah.
4 rakaat I dikerjakan untuk membaktikan diri kepada 4 anasir yang datang dari bapak yang ada pada diri seperti: darah putih, tulang, kulit, rambut.
4 rakaat II dikerjakan untuk membaktikan diri kepada 4 anasir yang datang dari ibu yang ada pada diri seperti: darah merah, lemak, daging, sumsum.
3 rakaat witir dikerjakan untuk membaktikan diri kepada 3 anasir yang datang dari Allah yang ada pada diri seperti: ilmu, aqal, hikmah.
Dengan adanya kebaktian kita kepada ke-11 anasir tersebut maka pekerjaan sh alat qiyamur Ramadhan/tarawih yang 11 rakaat itu sangatlah besar artinya sehingga menghilangkan hijab kepada Allah dan terhapusnya dosa-dosa terhadap kedua orang tua dan segala durhaka terhadap kedua orang tua terhapuskan.
Infaq Ramadhan bertujuan untuk membersihkan segala makanan, minumn yang telah kita laksanakan selama bulan Ramadhan. Dana untuk infaq Ramadhan disishkan dari dana belanja per hari selama bulan Ramadhan. Maka selama bulan Ramadhan 30 hari berarti 30 x Rp 50,- = Rp 1.500,-, kami contohkan dengan yang umum. Apabila anda bisa dan mampu dana belanja yang lebih dari itu, hitung saja sekehendak anda, dan penyisihan uang di atas sifatnya bebas, serelanya anda.
Tujuan dari mengeluarkan infaq Ramadhan ialah untuk membersihkan diri dari makan dan minum yang telah dilaksanakan dan pelaksanaannya bagi kemaslahatan orang banyak yang artinya untuk pembangunan jalan, langgar, dll. Ganjaran dari infaq Ramadhan akan terbukti selama kita masih hidup di alam dunia dengan kelipatan 1 : 700.
Mengeluarkan infaq Ramadhan bukan saja di saat bulan Ramadhan saja, akan tetapi dikeluarkan selama kita hidup sehari-hari.
Bentuk beras yang difitrahkan sesuai dengan yang kita makan sehari-hari, atau boleh saja kualitasnya dilebihbaikkan, umpama biasa yang kita makan sehari-hari beras Unus, maka yang difitrahkan haruslah Unus juga, kalau perlu ditingkatkan dengan beras yang kualitasnya lebih baik, dan janganlah mengeluarkan zakat fitrah dengan kualitas beras yang lebih rendah daripada yang sehari-hari kita makan. Melaksanakan shalat Idul Fitri sebaik-baiknya dilaksanakan di tempat yang terbuka atau lapangan. Dan mendapatkan doa dan istighfar dari malaikat yang sejak fajar sudah turun ke dunia atas perintah Allah.
Tentunya dari ke-7 syarat tersebut haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh di jalan sunnatullaah dan sunnatur-Rasulullaah.
Di dalam hukum puasa Fardhu `Ain terdapat:
HUKUM PUASA RAMADHAN
A. PUASA WAJIB bagi
yang sakit
B. PUASA RUKHSAH bagi
yang sakit berat/gila
yang berperang/sabil
yang lupa
orang mati
PUASA WAJIB
Wajib mengandung makna undangan, jadi yang disebut puasa wajib ialah sebagai undangan pesta dari Allah.
Bila Allah mengundang hambanya untuk berpesta, di manakah tempatnya? Jawabnya adalah di bulan Ramadhan, dengan puncak kesucian dan kegembiraannya ada pada saat Idul Fitri. Bergembira setelah 1 bulan penuh dibakar dengan menahan haus dan lapar serta menahan dari nafsu.
Apabila dari hal di atas telah dilaksanakan sesuai dengan 7 persyaratan maka akan terasalah pestanya sangat berkesan di hati setiap orang-orang yang mu'min. Di saat Idul Fitri ini jugalah terjadinya saling maaf-memaafkan atas segala kesalahan dan dosa baik yang disadari maupun yang tidak disadari yang telah dilakukannya sebelum adanya undangan pesta/puasa Ramadhan.
Allah menganugerahkan semua ini tentunya agar setiap orang-orang yang mu'min di dalam menjalankan 11 bulan ke depan hingga tibanya kembali undangan pesta dari Allah akan berjalan dengan kehidupan yang penuh dengan kontrol diri pribadi masing-masing orang atau hidup dalam kehidupan antara sesamanya menjadi lebih baik dengan arti yang luas. Bila seluruh umat mu'min dapat melaksanakannya insya-Allah bagi petani akan bekerja lebih giat lagi, bagi pegawai/ABRI tidak akan ada lagi pikiran KKN, bagi pedagang akan mencari keuntungan yang sesuai dengan ridho Allah, bagi para pemimpin tidak lagi memikirkan diri sendiri tetapi memikirkan nasib bawahannya, dll; maka apa yang disebut negara yang adil dan makmur akan tercapai. Itulah suatu kehidupan yang normal bila manusia-manusianya sudah mencapai predikat taqwa kepada Allah, di mana taqwa adalah tujuan bagi orang yang menjalankan puasa Ramadhan.
Kelebihan-kelebihan yang dicapai bagi orang yang berpuasa Ramadhan:
Allah mengabulkan segala doa bagi yang berpuasa.
Setiap orang yang berpuasa namanya ditulis di pintu-pintu syurga.
• Arasy bergoncang karena banyaknya orang yang berpuasa.
Makna Puasa Wajib
Diterangkan di atas bahwa puasa wajib adalah "undangan pesta". Di dalam suratul Baqarah ayat 183 tersurat "Diwajibkan berpuasa atas orang-orang yang beriman". Beriman artinya orang yang mu'min dan bukannya orang muslim, tersiratlah di sini bahwa orang yang muslim belum tentu orang yang mu'min, tetapi apabila disebut mu'min tentu dia orang muslim. Banyak saja orang yang mengaku muslim (Islam) bila bulan Ramadhan akan tiba seolah akan menghadapi suatu penyiksaan, bahkan ketika di bulan Ramadhan tidaklah menghiraukan kepadan undangan Allah lagi, bagi pedagang mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, bahkan menjual makanan di pinggir jalan dengan berselubung tenda, di mana yang terlihat dari luar hanya sebatas kakinya saja. Dalam hal ini dapatlah dicontohkan bahwa bedanya orang-orang yang mu'min dengan orang-orang yang muslim (Islam). Dari makna puasa wajib inilah maka terdapatnya digolongkan kepada beberapa yang wajib melaksanakan Puasa Ramadhan, seperti:
Orang mu'min
Orang-orang yang sudah mencapai aqil baligh
Bagi orang yang sakit
Orang perempuan yang suci (suci dari hadas besar/kecil)
PUASA RUKHSAH
Rukhsah secara arti adalah kebijaksanaan/keringanan yang diberikan Allah. Jadi puasa Rukhsah ialah puasa yang dilaksanakan bagi orang-orang yang termaktub di dalam daftar A. Puasa Wajib di atas. Jadi nilai puasa Rukhsah adalah untuk keringanan terhadap orang yang tidak bisa melaksanakan puasa wajib oleh karena sesuatu sebab namun tidaklah meninggalkan dari segala ketentuan hukum dari puasa Ramadhan.
Untuk pelaksanaannya hukum Rukhsah ini dibagi kepada:
Bagi orang yang mushafir
Mushafir ialah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dari tempat asalnya. Orang mushafir adalah sebenarnya orang yang tergolong mu'min namun karena keadaan terkena hukum Rukhsah. Diberikan Rukhsah bagi orang mushafir ini karena ketika di dalam perjalanan tentu akan mengakibatkan merasa danya keresahan. Dengan melaksanakan hal tersebut maka nilai Rukhsahnya akan didapat.
Bagi wanita yang berhadas
o Bagi golongan ini tidaklah wajib melaksanakan puasa Ramadhan, akan tetapi tidak menghilangkan niatnya untuk berpuasa. Datang haid ketika di dalam bulan Ramadhan.
Sakit ringan artinya sakit yang untuk mencapai kesembuhannya dapat segera. Bagi yang menderita sakit ini untuk mendapatkan nilai Rukhsahnya jangan meninggalkan niat melaksanakan puasa Ramadhan, walau melaksanakan puasa hanya beberapa menit saja.
Umumnya orang yang sudah lanjut usia/jompo sudah terkena adanya goncangan bathin.
Bagi orang yang menderita sakit berat
Dan untuk orang yang lupa ingatan atau gila termasuk ke dalam sakit berat.
Bagi wanita hamil dan menyusui
Sedangkan wanita yang menyusui bila anak susunya masih di bawah umur 2 tahun masih mendapat nilai Rukhsah, tapi apabila anak susunya sudah lebih dari umur 2 tahun maka nilai Rukhsah tidak berlaku lagi, dan masuk ke dalam nilai wajib.
Buruh kerja ialah orang yang melakukan pekerjaannya memerlukan tenaga yang berat. Akan tetapi, jangan meninggalkan niat untuk mengerjakan puasa Ramadhannya. Ada juga orang yang walau bekerja berat namun masih dapat mengerjakan puasa Ramadhannya, bagi orang tersebut didapat nilai Wajib.
Untuk orang-orang yang dalam berperang umumnya terkandung rasa keresahan bathin.
Orang lupa
Lupa di sini berarti dengan tidak disadari memakan atau meminum suatu makanan atau minuman ketika orang tersebut dalam melaksanakan puasa Ramadhan. Bagi yang merasakan hal yang demikian maka ketika teringat akan puasanya hentikanlah makan minumnya.
Orang yang sangat lapar
Lapar yang sangat bisa terjadi karena tidak sahur atau kondisi badan yang sedang kurang baik. Akibat dari rasa lapar ini akan membuat resah, untuk itu berbukalah.
Orang mati
Bila matinya sebelum bulan Ramadhan maka tidak terkena hukum apapun. Tapi bila mati di dalam bulan Ramadhan tentu mendapatkan Rukhsah dari Allah. Mati mendadak di dalam berpuasa. Sanksi-sanski ini tentunya berkaitan dengan pasal A dan pasal B di atas. Di dalam hukum Sunnatur-Rasulullah sanksi-sanksi atau denda-denda akan berupa: sanksi Qadha' atau sanksi Fidyah atau Sanksi Kifarat.
Dan sanksi-sanksi tersebut akan diberikan masing-masing kepada:
Mushafir, mengqadha' sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Wanita yang berhadas, sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Sakit ringan, qadha' sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Orang yang lapar, mengqadha' sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Bagi yang memakan tablet anti-haid.
Sanksi Kifarat diberikan kepada:
Wanita berhadas, bila haid di dalam berpuasa, maka sisa hari yang ditinggalkan wajib kifarat.
Dan untuk sanksi fidyah dan kifarat dapat diberikan setiap hari di bulan Ramadhan yang sedang dijalankan.
Hukum Puasa Wajib Hal
Puasa/shaum wajib hal ialah melaksanakan puasa karena adanya sanksi/denda karena adanya sesuatu hal. Pada pelaksanannya puasa wajib hal adalah puasa kifarat. Perbedaan puasa wajib hal dengan puasa fardhu `ain:
Puasa wajib hal ialah berpuasa karena adanya sesuatu sanksi/denda yang wajib dilaksanakan.
Hukum Puasa Wajib Hal terbagi atas:
hukum li'an
hukum jihar
Bila tuduhan itu tidak benar dari si isteri atau suami maka yang terkena hukum li'an ialah yang menuduhnya. Bila tuduhan itu benar tapi yang dituduh pura-pura tidak tahu/menyangkal maka yang terkena hukum li'an ialah yang dituduh.
Dan untuk orang yang terkena hukum li'an ialah melaksanakan puasa wajib hal dengan berpuasa 3 hari berturut-turut puasa kifarat. Bila tidak mengerjakan maka akan mendapatkan segala amal ibadahnya tidak diterima dalam jangka waktu 11 hari.
akan mendapat hukuman yang setimpal,
akan tertutupnya hati/tidak bergairah,
akan membetulkan lidah dan hatinya, bila telah melaksanakan puasa kifarat.
Kata jihar asalnya dari kata zhahir yang artinya nampak. Untuk menghilangkan dengan sanksinya atas jihar nasab yaitu dengan melaksanakan puasa kifarat selaam 1 hari, dan apabial sanksi puasa kirafat tidak dilaksanakan 3 kali berturut-turut jatuhlah talaq. Umpamanya terjadi suatu jihar nasab, tapi disadari dan melaksanakan puasa kifaratnya maka akan mendapatkan hikmah: bertambahnya rasa kasih dan sayang suami isteri.
Ialah suatu jihar yang berhubungan dengan nafkah hidup. Umpamanya seorang suami yang mempunyai uang banyak tetapi tidak mau memberikan uang nafkah kepada iseterinya yang memang tidak mempunyai uang untuk belanja. Dari keadaan itu maka yang terkena jihar taqliq ialah suaminya, dan untuk suaminya wajib melaksanakan puasa kifarat selama 2 hari berturut-turut. Kebalikan dari itu, apabila di dalam suatu rumah tangga seorang isteri tidak mau mengurusi keperluan suaminya (mengurus keperluan suami di dalam rumah tangga adalah wajib bagi isteri) maka terkenalah jihar taqliq atas si isteri dengan melaksanakan puasa kifarat selama 2 hari berturut-turut. Jihar talaq berlaku kepada siapa saja yang berucap kata talaq atas isteri/suami. Bila terjadi hal jihar talaq maka bagi yang mengatakannya terkena sanksi jihar talaq berupa berpuasa kifarat selama 3 hari berturut-turut. Selama belum melaksanakan puasa kifarat yang 3 hari itu maka hubungan antara suami isteri (bersetubuh) menjadi haram hukumnya. Hikmah terjadinya jihar talaq, dan masing-masingnya menyadari dan yang mengatakan melaksanakan puasa kifaratnya, maka akan menimbulkan suatu ketenangan dan kebahagiaan rumah tangga.
Hukum kadzib terbagi kepada:
Ialah berdusta dengan mengatasnamakan Rasulullah. Misalnya menerangkan sesuatu yang tidak tahu asal-usulnya, tetapi dikatakan didapat dari sunnah Rasul. Dengan berbohong demikian maka terkena hukum kadzib sunnah, sanksinya melaksanakan puasa kifarat 3 hari berturut-turut.
Ialah berdusta kepada orang yang tidak dikenal atau orang yang dikenal atau kepada anak-anak, dll. Misalnya ada seseorang yang dikejar oleh musuhnya dan akan dibunuh, lalu meminta tolong kepada kita agar jangan diberi tahu ke mana dia akan pergi. Tidak lama kemudian datang musuh orang tersebut dan bertanya kepada kita. Dengan demikian akan amanlah orang yang dikejar-kejar tadi.
Apabila kita melakukan kadzib awam tetapi dengan tujuan untuk keselamatan dari pembunuhan atau lainnya maka tidak terkena hukum kadzib awam. Akan tetapi, apabila kita berdusta terhadap anak maka hukumnya kita terhukum kadzib awam, sanksinya melaksanakan puasa kifarat 1 hari.
Bila terjadi 1 kali kadzib maka akan terhalang doa selama 11 hari. Hikmahnya: dengan kita telah melakukan kadzib tetapi disadari dan melaksanakan puasa kifaratnya maka kita akan mendapat kewibawaan.
Tahkim ialah pelanggaran hukum terhadap diri sendiri yang akibatnya akan merusak diri. Untuk melakukan hal ini maka akan terkena sanksi berupa melaksanakan puasa kifarat selama 7 hari berturut-turut. Segala doa akan terhalang bila tidak melaksanakan puasa kifaratnya.
Ialah setiap pelanggaran yang dilakukan ketika melaksanakan ibadah haji. Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran di dalam melaksanakan ibadah haji akan terkena sanksi dengan melaksanakan puasa kifarat selama 10 hari (3 hari dilaksanakan di Makkah dan sisanya 7 hari dilaksanakan setelah pulang di tanah air). Kifarat ini dapat diganti dengan 1 ekor kambing bila tidak mengerjakan karena sakit.
Hukum Puasa Wajib Nafsi
persamaan dengan shalat sunnat ialah shalat sunnat intizar. Puasa wajib nafsi adalah suatu ibadah yang wajib dikerjakan akan sesuatu permintaan yang bersyarat (menepati janji) dan disebut juga dengan nama puasa nazar.
Puasa Wajib Nafsi: a) puasa nafsi, b) puasa ahli, c) puasa juriat.
Melaksanakan puasa yang berkaitan dengan pribadi masing-masing orang. Puasa ini bukannya tidak untuk berjamaah, dan puasa nafsi dilaksanakan apabila menginginkan sesuatu atau ber-nazar.
Sebelum melaksanakan puasa nazar hendaklah dimohonkan dahulu kepada Allah akan segala keinginan kita, dan apabila telah terkabulnya permohonan barulah melaksanakan puasa nazar. Jadi bila kita ingin bernazar yang sesungguhnya ialah dengan berpuasa, haram hukumnya dengan bernazar kepada sesuatu tempat/kuburan/benda/orang, dll. Boleh bernazar ke suatu tempat ialah ke Baitullah, Madinah dan Masjidil Aqsha. Pelaksanaan puasa nazar adalah selama 1 hari saja yang dilakukan apabila sudah mencapai keberhasilan. Dan bila telah berhasil tetapi tidak mau melaksanakan puasa nazarnya (ingkar akan janji nazarnya) mendapatkan kifarat.
Hari-hari yang baik untuk melaksanakan puasa nazar:
Hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis.
Sedangkan hari-hari lainnya seperti:
Hari Sabtu, harinya orang Yahudi, tidak boleh.
Puasa hari Jum'at bisa dilaksanakan apabila didahului oleh hari sebelumnya atau diakhiri oleh hari sesudahnya, artinya bukan tunggal hari Jum'at.
Dengan memasang nazar berarti kita telah melaksanakan suatu perjanjian, untuk itu janganlah melupakan kepada nazar kita yaitu bila telah diberikan keberhasilan dari nazar, berpuasalah. Tidak kita laksanakan puasa nazar maka akan terkena sanksi dengan berpuasa kifarat.
Bernazar berarti mengarah kepada Allah.
Ialah melaksanakan suatu puasa nazar yang ada kaitannya dengan orang lain (maksudnya bukan untuk pribadi sendiri). Contohnya: misal ada seseorang yang kita nazarkan, dan dengan nazar kita orang itu dari perbuatan yang tidak baik menjadi baik.
Untuk puasa ahli terbagi kepada:
Puasa Nazar Ahli Nasab
Ialah bernazar untuk seseorang yang masih ada hubungan dengan keturunan sedarah, umpamanya anak, kakak, adik, orang tua. Bila melaksanakan nazar untuknya maka kerjakanlah puasa nazar 2 hari berturut-turut bila sudah mencapai keberhasilannya.
Pelaksanaan puasa nazarnya laksanakan pada hari Senin dan hari Kamis.

Bernazar untuk seseorang yang masih ada kaitannya dengan ikatan pernikahan. Apabila nazar kita mencapai keberhasilan maka puasalah 3 hari berturut-turut. Untuk hari puasanya berlaku pada tanggal-tanggal 11, 12, dan 13 dalam hitungan tahun Hijriyah (berarti dalam 1 bulan hanya terdapat 1 kali). Ialah melaksanakan sesuatu nazar kepada tempat ibadah. Yang dimaksud tempat ibadah di sini ialah tempat-tempat yang suci:
Bernazar ke Masjidin Nabawi (Rumah Nabi).
Seandainya kita telah berikhtiar untuk menunaikan haji ke Makkah akan tetapi sesuatu terhalang oleh adanya sesuatu sebab, sakit, hamil, atau lainnya, maka bernazarlah, dan bila berhasil laksanakan puasa nazar selama 10 hari berturut-turut, untuk harinya bebas.
Bernazar ke Baitul Muqadis/Masjidl Aqsha, bila berhasil puasa nazar selama 3 hari berturut-turut, yaitu tanggal-tanggal 11, 12 dan 13 (sama dengan puasa nazar ahli nikah).
Hukum Puasa Sunnat
Untuk puasa-puasa sunnat sudah ada ketentuan yang digariskan atas dasar Sunnatullaah dan Sunnatur-Rasulullaah, yaitu meliputi puasa-puasa seperti:
a. Puasa 6 hari di bulan Syawal
Di dalam bulan Syawal ada peluang untuk mengerjakan puasa sunnat sebanyak 6 hari. Bila mampu tidaklah mengapa, tapi bila tidak mampu kerjakan 1 hari atau 2 hari kemudian dilanjutkan bilamana ada kesempatan dan kemampuan hingga mencapai jumlah 6 hari.
Dengan membawa kurma Abu Hurairah menyerahkan kepada Nabi, sambil mempersilahkan untuk dimakan Nabi. Tetapi Nabi tidak memakannya, dan beliau berkata, "Aku sedang berpuasa." Pada hari yang ke-3 di bulan yang sama datang kepada Nabi untuk bertandang yaitu Anas bin Malik r.a., juga dengan membawakan kurna untuk Nabi. Mendengar ucapan Nabi yang demikian Anas bin Malik bertanya kepada Nabi, "Apakah engkau berpuasa ya Rasul?" Nabi menjawab, "Ya, aku berpuasa."Nabi menjawab, "Enam hari, terhitung sejak tanggal 2 Syawal dan insya-Allah hingga tanggal 7 Syawal." Dari jawaban Nabi yang demikian Anas bin Malik tidak berlama-lama berbicara dengan Nabi, dan Anas bin Malik langsung berpamitan kepada Nabi.
Nabi menjawab, "Benar ya Abbas, aku berpuasa insya-Allah selama 6 hari." Nabi menjawab, " Aku berpuasa selama 6 hari untuk mengqadha' puasaku yang tidak kukerjakan ketika bulan Ramadhan kemarin." Sama seperti para sahabat yang lainnya, Ibnu Abbas juga langsung pamit kepada Nabi.
Dari hadits tersebut di atas nyatalah bahwa keterangan bagi kaum muslimin yang datang dari Ibnu Abbas r.a. adalah hadits yang lengkap dan dapat dijadikan dasar untuk hukum-hukum puasa. Sedangkan hadits-hadits dari Abu Hurairah dan Anas bin Malik tidaklah dapat dijadikan dasar untuk hukum puasa karena kurangnya kelengkapan sebagai persyaratan menjadi hadits yang shahih. Dan dari hadits Anas bin Malik itulah yang sekarang banyak dipakai sebagai dasar hukum puasa. Jadi pada prinsipnya ada yang disebut puasa 6 hari di bulan Syawal, akan tetapi pada pelaksanaannya tidaklah harus dilaksanakan 6 hari terus-menerus, yang penting berpuasa di bulan Syawal jumlah harinya sebanyak 6 hari.
Hikmah puasa Syawal ialah untuk menyempurnakan segala kekurangan di dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan seperti puasanya, taddarusnya, shalat sunnat-sunnatnya, dll; bagi keperluan ibadah Ramadhan. Dan ingatlah akan 7 persyaratan untuk mencapai taqwa di bulan Ramadhan (lihat penjelasan sebelumnya).
Yaitu puasa sunnat yang dikerjakan bagi umat muslim yang berada di luar Arafah atau bagi umat muslim yang tidak melaksanakan rukun Haji. Dan bagi umat muslim yang sedang melaksanakan rukun Haji berada di Arafah, yaitu bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah.
Bagi yang sedang melaksanakan rukun Haji melaksanakan:
Wuquf sekali di Arafah, dan besoknya tanggal 10 harus sudah berada di Makkah. Dengan sekali melaksanakan wuquf di Arafah maka dosa-dosa akan terhapuskan. Yang dimaksud terhapus dosa ialah: misal ketika wuquf di Arafah berumur 50 tahun maka dikurangi dengan masa baligh umur 15 tahun selisihnya menjadi 35 tahun maka sbanyak 35 tahun itulah dosa terhapuskan dan disebut bersih dari dosa.
Segala harta benda yang tersandang sebelum melaksanakan wuquf masih dalam keadaan kotor dan setelah wuquf menjadi bersih. Termasuk maskanan dan minuman yang telah kita nikmati.
Bagi umat muslim yang belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan rukun Haji, laksanakanlah:
Hikmah puasa tanggal 9 Dzulhijjah:
Akan mensucikan diri. Barangsiapa melaksanakan puasa tanggal 9 Dzulhijjah 3 kali berturut-turut (maksudnya 3 x tanggal 9 Dzulhijjah) maka yang keempatnya Allah akan memanggil untuk ke Baitullah).
Boleh juga disebut bahwa melaksanakan puasa tanggal 9 Dzulhijjah adalah puasa untuk mendaftarkan naik haji.
Puasa tasyu'a ialah puasanya Nabi Shaleh setiap tanggal 9 Muharram. Tasyu'a artinya 9 dan puasa ini tidak disunnatkan bagi umatnya karena dari puasa ini mengakibatkan umat Nabi Shaleh menjadi umat yang syirik. Dengan puasa tasyu'a Nabi Shaleh memohon kepada Allah agar sapi peliharaannya dijadikan sapi yang paling terkuat, dengan berhasilnya permohonan ini akibatnya umat Nabi Shaleh tidak lagi menyembah kepada Yang Maha Esa akan tetapi lebih menuhankan kepada sapi Nabi Shaleh.
d. Puasa Asyura
Asyura artinya 10 yang bermakna tanggal 10 Muharram. Namun dari kaum Yahudi puasa ini dirubah menjadi membuat bubur dengan 10 macam bahan, dan dikenal dengan sebutan bubur Asyura. Dan bagi umat muslimin, sesuai dengan niat rencana Nabi Muhammad, bila tiba tanggal 10 Muharram kerjakanlah puasa Asyura, dan bukanlah membuat bubur Asyura. Hikmah puasa Asyura:
Bagi siapa saja yang melaksanakan puasa Asyura maka orang tersebut akan mendapatkan ilmu-ilmu laduni dan kuat bathinnya. Bila Asyura menguatkan bathin maka membaca Fatihah di dalam shalat akan menghasilkan kontak bathin dengan Allah.

e. Puasa Sya'ban
Di dalam bulan Sya'ban ada kesempatan untuk melaksanakan puasa, dengan pelaksanaannya tidaklah menentukan hari dan jumlahnya. Bagi yang berani menentukan hari dan jumlahnya maka ketentuan tersebut sifatnya bid'ah, karena Rasulullah sendiri tidak pernah menentukan hal yang demikian itu.
Contoh yang ada: Seperti yang disebut orang dengan puasa Nishfu Sya'ban. Apabila bulan Sya'ban tepat jatuh kepada 30 hari maka arti Nisyfu Sya'ban bisa dibenarkan, namun bagaimana apabila bulan Sya'ban jatuh sebanyak 29 hari? Dari keterangan hadits di atas jelaslah bahwa apa yang disebut oleh sebagian umat muslim dengan puasa Nishfu Sya'ban hukumnya malah dilarang oleh Rasulullah. Jadi pada prinsipnya adanya kesempatan melaksanakan puasa di bulan Sya'ban tidaklah ditentukan hari dan jumlahnya.
Hikmah puasa Sya'ban (bukan Nishfu Sya'ban):
Untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Sebagai latihan di dalam menghadapi bulan Ramadhan.
Dan apa-apa yang disebut hikmah Nishfu Sya'ban seperti:
Dengan puasa Nishfu Sya'ban sama dengan berpuasa selama 1 tahun.
Semua ini adalah isapan jempol belaka, bila ditelaah dengan berdasarkan sunnah Rasulullah hal yang demikian hukumnya tidak ada. Karena itulah apa yang disebut dengan puasa Nishfu Sya'ban adalah termasuk pekerjaan yang bid'ah.
Yaitu puasa yang dikerjakan setiap seminggu 2 kali (puasa Senin dan Kamis). Puasa ini adalah puasa sunnat yang sering dilaksanakan oleh Rasulullah. Kedua hari Senin dan Kamis mengandung makna:
Untuk menguatkan bathin dan roh dimasukkan ke dalam jasad pada hari Jum'at sedangkan dilengkapinya pada hari Senin dan Kamis.
g. Puasa Baidh
Puasa Baidh dilaksanakan setiap jatuh tanggal 13, 14, 15 pada setiap bulannya (tanggal dalam tahun Hijriyah). Untuk ketentuan hari-harinya bebas, tidak terkena hukum hari yang dilarang berpuasa.
Puasa Baidh persamaannya dengan shalat sunnat Dhuha' namun nilai bandingannya sama dengan 1 hari puasa Asbu' = 7 kali shalat sunnat Dhuha'. Jadi bila melaksanakan puasa Baidh 3 hari = 21 kali shalat sunnat Dhuha' yang berarti mendapat 21 macam do'a yang dijamin Allah.
Maka bila kita melaksanakan suatu hajat kepada Allah untuk lebih tajamnya hajat tersebut kombinasikan: shalat Dhuha' + puasa Baidh + shalat Intizaar.
Hukum Puasa Haram
Puasa haram ialah sesuatu pekerjaan puasa yang diharamkan oleh hukum. Di antara puasa yang diharamkan seperti:
Berpuasa di dua hari raya: Idul Fitri dan Idul Adha
Berpuasa di hari tasyriq, yaitu ketika tanggal 12, 13 dan 14 Dzulhijjah
Dari kitab suci Al-Qur'an tersurat bahwa barangsiapa yang berbuat kebaikan akan menerima 10 balasan. Namun dari ayat tersebut tidaklah berlaku atas apa yang disebut puasa, karena setiap perbuatan puasa yang berhak menilainya dan menerimanya hanyalah Allah. Sedangkan manusia tidak ada hak untuk menilai setiap puasa seseorang. Setiap nilai yang diberikan oleh Allah maka akan mendapatkan hikmah. Sebabnya ada puasa yang diharamkan atau dilarang karena tidak adanya batasan-batasan, sedangkan puasa yang diperintahkan mengandung batasan-batasan. Setiap yang tidak ada batasannya lebih banyak manfaat daripada hikmah, sedangkan setiap yang ada batasannya akan lebih besar hikmah dari manfaat.
Nabi Adam a.s., yang pertama-tama menerima larangan dari Allah, akibatnya karena larangan tersebut dilanggar, adanya manusia sekarang ini (manfaat).
Sebabnya dilarang berpuasa di hari raya Idul Fitri
DI bulan Syawal yang diharamkan berpuasa terletak pada tanggal 1-nya saja, sedangkan untuk tanggal-tanggal berikutnya tidak diharamkan.
Mengeluarkan zakat fitrah yang berbentuk beras (untuk di negeri kita) dengan takaran sebanyak 3 1/3 liter per jiwa. Dengan pengeluaran ini maka akan terhapuslah dosa-dosa terhadap sesama manusia dan terhadap sesama makhluk.
Melaksanakan puasa Ramadhan sebulan penuh, bila tidak melaksanakannya maka zakat fitrahnya tidak sah. Untuk terhapusnya dosa bila dibandingkan dengan orang yang melaksanakan haji ialah ketika wuquf di Arafah. Dan untuk penyempurnaannya dengan melontar di Aqaba. Bagi yang tidak melaksanakan haji, yaitu berpuasa Ramadhan, dan penyempurnaannya dengan mengeluarkan zakat fitrah.
Dzul artinya orang yang mengerjakan, dan Hijah artinya Haji. Di dalam melaksanakan haji ada terdapat hari yang disebut hari Tasyriq, yaitu hari-hari dari tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, dan di hari-hari tersebut bertepatan dengan adanya pelontaran di Aqaba, Wusta dan Uulaa. Dan asal-usul dari nama-nama batu adalah dari nama-nama iblis.
Aqaba adalah nama iblis yang hidup di masa Nabi Ibrahim dan yang sekarang sudah menjadi batu serta menjadi tumpuan pelontaran bagi yang berhaji. Dari sifat-sifat kebathinan Nabi Ibrahim inilah untuk setiap manusia ada mewarisinya sehingga manusia sekarang ini ada memiliki:
Qada' dan Qadar (ketentuan dan waktunya ketentuan)
Jadi jasa yang besar dari Nabi Ibrahim adalah telah menanamkan ketauhidan terhadap Allah, sedangkan musyriknya ada pada Aqaba (yang bisa berbentuk harta kekayaan, dll).
Kini setelah semuanya tiada, yang tertinggal adalah batu jelmaan iblis yang disebut Wusta dan kini menjadi tempat tumpuan pelontaran bagi yang berhaji. Dan kini di dalam setiap diri manusia ada sifat yang keras seperti batu. Karena Hajar artinya batu, sehingga sifat batu tersebut terwarisi ke dalam setiap diri manusia yang disebut dengan 7 sifat nafsu. Setiap nafsu ada Wustanya, yaitu yang selalu menghalangi kepada arah untuk kebaikan. Uulaa adalah nama iblis yang hidup semasa dengan Nabi Ismail putera Nabi Ibrahim as. Ismail artinya 'bisikan bathin', yang berupa getaran yang masuk ke hati manusia. Itulah bisikan dari Ismail yang diwarisi hingga kepada manusia sekarang ini.
Hukum Puasa Bid'ah
Bid'ah artinya menambah, mengurangi atau merbuah dari sesuatu ketentuan hukum yang telah disunnatkan oleh Rasulullah. Sedangkan maksud dengan Puasa Bid'ah ialah suatu pekerjaan puasa yang sifatnya dikhususkan.
Yaitu adanya perbedaan pendapat dari para ulama. Hal ini sesungguhnya tidak akan terjadi apabila dari para ulama itu sendiri mau mengembalikan segala perbedaannya kepada Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Yaitu percaya atas keterangan ulama yang belum tentu akan kebenarannya dari dasar hukum yang sesuai dengan sunnah Rasulullah. Akibatnya timbul yang disebut ikut-ikutan. Tidak boleh taklid pada keterangan seseorang apabila jelas bahwa keterangannya bertentangan dengan Al-Qur'an dan Al-Hadits (Taklid Muharamah atau disebut juga dengan Taklid Buta).
Setiap orang yang awam di bidang hukum-hukum ajaran Islam tentunya selalu akan bertanya kepada para ulama, sedangkan ulama itu sendiri terdiri dari:
Ialah ulama yang tersisih, dan umumnya ulama yang tersisih ini justru adalah ulama yang konsekuen untuk mengamalkan ajaran dan hukum-hukum di dalam agama Islam yang sesuai dengan Sunnatullah (Al-Qur'an) dan Sunnatur-Rasul (Al-Hadits).
Padahal para ulama khalaf untuk pegangan dasar-dasar di dalam ajaran Islam atas dasar yang terkena erosi sehingga tidak lagi bersesuaian dengan Sunnatullah (Al-Qur'an) dan Sunnatur-Rasulullah (Al-Hadits).
Dari beberapa puasa yang dikhususkan di antaranya:
Puasa tanggal 12 Rabi'ul Awal yaitu puasa kelahiran Nabi Muhammad.
Tentang puasa ini dipopulerkannya oleh seorang ulama yang bernama Imam Darkutni, di dalam kitabnya yang bernama kitab Bijuri.
Puasa 27 Rajab
Puasa ini juga dipopulerkan oleh seorang ualam yang bernama Abu Lais yang sepupunya dari Imam Darkutni yang masih keturunan Yahudi. Padahal pangkat Habib adalah pangkat yang dianugerahi Allah hanya kepada Nabi Muhammad saw. Dan sesuai sabda Rasulullah tidak akan ada lagi orang yang berpangkat Habib setelah aku tiada.
Puasa Nishfu Sya'ban
Sudah diterangkan di atas bahwa arti dari kata nishfu Sya'ban adalah separuh bulan Sya'ban. Padahal Nishfu Sya'ban adalah harinya orang-orang Majusi (agama Majusi adalah suatu kepercayaan yang belum mengetahui keesaan Allah) di zaman Nabi Nuh as. Orang-orang Majusi adalah orang-orang yang membanggakan anak Nabi Nuh as yang tidak mau mengikuti ajaran yang dibawa oleh Nabi Nuh as.
Puasa 1 tahun atau puasa 1 bulan
Melaksanakan puasa selama 1 tahun atau 1 bulan terus-menerus berarti menyalahgunakan waktu dan menekan haq di dalam kehidupan. Puasa ini pantas saja dilaksanakan oleh orang-orang Hindu atau Budha, tetapi bagi kita umat Muhammad, tidak ada hukumnya. Itulah sebabnya kedua puasa ini disebut dengan puasa bid'ah, sifatnya menambah dari hukum Sunnatur Rasul dengan pendapat umat Hindu/Budha.
Puasa Rajab
Yaitu melaksanakan puasa beberapa bulan sebelum Ramadhan tiba (puasa sejak bulan Rajab). Puasa inipun disebut puasa bid'ah, karena sifatnya mengada-ada.
Puasa hari Jum'at
Dilarang berpuasa di hari Jum'at kaena hari Jum'at adalah hari raya umat Islam/Idul Muslimin. Boleh berpuasa hari Jum'at apabila didahului atau diakhiri dengan puasa sebelum hari Jum'at (bila hanya hari Jum'at saja berpuasa maka itulah yang disebut puasa bid'ah).
Puasa hari Sabtu
Puasa hari Sabtu termasuk ke dalam puasa bid'ah, karena hari Sabtu adalah hari rayanya orang Yahudi. Dan sama dengan hari Jum'at yang bila berpuasa hanya hari itu saja, itulah yang tidak dibenarkan.
Puasa hari Ahad
Juga termasuk ke dalam puasa bid'ah karena hari Ahad adalah hari rayanya buat orang-orang Nasrani/Kristenn. Sama dengan puasa Jum'at dan puasa Sabtu, puasa hari Ahad pun harus ada hari-hari pendampingnya sehingga tidak hanya hari Ahad saja.
Demikianlah keterangan-keterangan tentang hukum-hukum puasa yang dapat penulis sajikan dalam diktat ini. Bahan-bahan didapat dari:
1. Al-Qur'an.
2. Hadits-hadits Imam Bukhari Muslim
3. Ushul Fiqih
4. Bimbingan dan arahan dari:
al-Ustadz H.M. Hamdani Bakran adz-Dzaki
(Ponpes Raudhatul Muttaqien, Babadan, Yogyakarta)

sumber:mashadi.0fees.net

My Keword List:
Tugas Agama Islam
Tugas Agama Puasa Wajib Dan Puasa Sunnah
Pak Gunawan
Tugas Agama
Pengertian Puasa
Definisi Puasa
Puasa
Puasa Wajib
Puasa Sunnah
puasa syawal
perkara perkara yang membatalkan puasa
masjid sunnah
syarat sah puasa
doa puasa
hukum puasa
puasa 2008
hukum puasa ramadhan
amalan puasa
manfaat puasa
puasa senin
puasa senin kamis
hari raya puasa 2009
berbuka puasa
puasa arafah
puasa mutih
niat puasa
bulan puasa
lafaz niat puasa
Baca Selengkapnya..